Aturan pembatasan penerbangan internasional maksimal 90 penumpang di bandara Soetta dinyatakan tidak berlaku mulai 4 Oktober 2021.
Terminal 3 Ultimate Bandara Soekarno Hatta

AVIATREN.com – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, membatalkan aturan pesawat penumpang penerbangan nasional hanya boleh mengangkut maksimal 90 penumpang di bandara Soekarno-Hatta.

Sebelumnya, aturan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90
(sembilan puluh) orang per penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta, tertuang dalam surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29
September 2021.

Kini dengan surat Dirjen hubud yang baru bernomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021, aturan pembatasan penerbangan internasional maksimal 90 penumpang di bandara Soetta dinyatakan tidak berlaku mulai 4 Oktober 2021.

Surat tersebut ditandatangani oleh Dirjen Hubud Kemenhub, Novie Riyanto pada Minggu, 3 Oktober 2021. Berikut petikan surat tersebut:

Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penanganan penerbangan internasional di
Bandar Udara Soekarno Hatta – Cengkareng, dimana telah dilakukan peningkatan/penambahan fasilitas
peneriksaan kesehatan berupa tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat
diketahui dalam waktu paling lama 1 (satu) jam termasuk penambahan peralatan tes RT-PCR oleh
penyelenggara bandar udara bekerjasama dengan stake holder terkait, dan dengan mempertimbangkan
hal-hal sebagai berikut:

  1. bahwa telah disiapkan beberapa bandar udara internasional yang lain sebagai pintu masuk (entry
    gate) ke Indonesia, yang dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang
    tersedia di Bandar Udara Soekarno Hatta; dan
  2. bahwa guna mendukung penambahan pintu masuk (entry gate) sebagaimana dimaksud pada angka
    1 (satu), telah tersedia fasilitas karantina yang cukup dan memadai.
    Maka ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90
    (sembilan puluh) orang per penerbangan di Bandar Udara Soekarno Hatta sebagaimana disebutkan
    pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29
    September 2021 dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 04 Oktober 2021, sedangkan kewajiban
    operator pesawat udara untuk menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang
    yang diangkut tetap diberlakukan.

Sebelumnya, dalam surat yang ditandatangani Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto pada 29 September lalu, disebutkan bahwa badan usaha angkutan udara nasional dan asing boleh melalukan penerbangan dari dan ke bandara Soekarno-Hatta, asalkan jumlah penumpang maksimal 90 orang dalam satu kali penerbangan.

Keputusan ini keluar setelah setelah maskapai Indonesia AirAsia berencana membuka kembali rute Jakarta-Kuala Lumpur mulai Oktober 2021.

Asosiasi Penerbangan Internasional (International Air Transport Association/IATA) juga telah menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait aturan pembatasan maksimal 90 penumpang pada pesawat penerbangan internasional yang hendak mendarat di bandara Soekarno-Hatta.

Menurut IATA, aturan yang terkesan “dadakan” ini bakal memiliki efek domino terhadap penumpang yang telah menjadwalkan penerbangannya ke Jakarta (Soekarno-Hatta), serta harus menjadwalkan ulang proses karantina dan tes Covid-19 sesampainya di bandara tersebut.

“Pasalnya, mayoritas pesawat penumpang penerbangan internasional dengan tujuan ke Indonesia sendiri kini berjumlah lebih dari 90 orang,” ujar Regional Vice President Asia Pacific IATA, Philip Goh dalam dokumen surat IATA yang didapat Aviatren.