Ilustrasi kabin Garuda Indonesia (Grid.id)

AVIATREN.com – Garuda Indonesia mengeluarkan peraturan baru. Penumpang pesawat Garuda Indonesia dilarang mengambil gambar (foto) di dalam pesawat. 

Seperti diberitakan oleh Kumparan.com, dalam surat bernomor JKTCCS/PE/60145/19 tentang Larangan Mendokumentasikan Kegiatan di Pesawat itu, Garuda Indonesia menulis:

“Tidak diperbolehkan mendokumentasikan segala kegiatan di pesawat, baik berupa foto ataupun video oleh Awak Kabin ataupun penumpang.

Pramugari/awak kabin Garuda Indonesia juga diminta untuk menyampaikan larangan mengambil foto/video kepada penumpang. Jika ingin mengambil foto/video, penumpang harus meminta izin terlebih dahulu ke pihak maskapai.

Baca Juga: Diralat, Garuda Kini Perbolehkan Penumpang Mengambil Foto/Video di dalam Pesawat

Dok. Kumparan

Surat tersebut bertanggal 14 Juli 2019 dan ditandatangani oleh Pjs. SM. FA Standardization & Development, Evi Oktaviana.

Jika dirunut, peraturan baru ini muncul setelah foto-foto yang terkesan menyudutkan layanan penerbangan Garuda Indonesia.

Sebut saja menu makanan Hoka-hoka Bento di kelas bisnis, dan daftar kartu menu yang ditulis di secarik kertas dan ditulis tangan.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Ari Askhara dan VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan belum memberi tanggapan soal surat yang berisi larangan pengambilan gambar di dalam pesawat.