Khusus transportasi udara, kini calon penumpang harus menggunakan hasil tes PCR H-2, bukan hasil tes rapid Antigen lagi.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi di bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

AVIATREN.com – Meski ada pelonggaran seiring dengan kondisi Covid-19 yang mulai membaik, pemerintah justru menerapkan syarat naik pesawat terbaru yang lebih ketat mulai 21 Oktober kemarin.

Hal ini bisa dilihat dari wajibnya seorang penumpang pesawat, yang melakukan penerbangan Jawa-Bali, menyertakan hasil tes PCR, meski mereka sudah divaksinasi dua kali.

Terlebih, hasil tes Covid-19 yang diterima, khusus untuk transportasi udara, syarat naik pesawat kini hanya hasil tes PCR yang diterima, bukan hasil tes rapid Antigen.

Pada peraturan perjalanan sebelumnya, syarat naik pesawat bagi penumpang pesawat terbang di wilayah Jawa-Bali dapat melampirkan hasil tes rapid Antigen H-1 keberangkatan (bagi yang telah divaksin lengkap).

Sementara kewajiban PCR hanya ditujukan untuk penumpang yang baru mendapatkan satu kali vaksin.

Menurut Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito hal ini dilakukan sebagai langkah kewaspadaan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 saat pembatasan mulai dilonggarkan.

“Kebijakan mobilitas ini diperbaharui, menimbang semakin luas pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan,” kata Jubir Satgas COVID-19, Wiku Adisasmito, dikutip Aviatren dari Detik.com, Jumat (22/10/2021).

Syarat Naik Pesawat Jawa Bali yang Tertulis Dalam Inmendagri Terbaru

Peraturan wajib penumpang pesawat Jawa-Bali tadi sendiri merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Jawa-Bali yang berlaku hingga 1 November mendatang..

Di sana, tertulis bahwa aturan penerbangan mewajibkan hanya PCR yang bisa menjadi syarat penerbangan Jawa-Bali. Berikut bunyi syarat penerbangan Jawa-Bali yang tertuang dalam peraturan Inmendagri teranyar tersebut:

p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut
dan kereta api) harus:

  1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  2. menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya berlaku sebagai berikut:
    • untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua) kali dapat menggunakan antigen yang berlaku selama 14 (empat belas) hari untuk melakukan perjalanan domestik;
    • untuk sopir yang baru divaksin 1 kali, antigen akan berlaku selama 7 (tujuh) hari; dan
    • untuk sopir yang belum divaksin, harus melakukan antigen yang berlaku selama 1x 24 jam.

Syarat Naik Pesawat Jawa Bali: SE Nomor 21 Tahun 2021

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga merilis Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Hal itu dibuat untuk membantu memperjelas syarat perjalanan di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan perkantoran (PPKM) level 1-4 yang sedang diterapkan pemerintah. Berikut isi dari surat tersebut.

  1. Setiap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan di dalam negeri
  2. Untuk perjalanan dari dan ke wilayah Jawa Bali serta di daerah yang masuk kategori PPKM level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan
  3. Untuk perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa Bali yang ditetapkan sebagai kategori PPKM level 1 dan 2, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan

Content Writer

View all posts