Petugas bagasi Lion Air.
Petugas bagasi Lion Air.

AVIATREN.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah membatalkan sanksi pembekuan layanan jasa penumpang dan barang di darat atau ground handling atas maskapai penerbangan berbiaya murah Lion Air.

Keputusan tersebut menyusul keluarnya surat AO.107/1/8/DRJU.DBU-2016, yang mengacu kepada hasil investigasi kasus salah mengantar penumpang internasional ke terminal domestik yang dilakukan maskapai tersebut beberapa pekan lalu.

Public Relation Manager Lion Air, Andi Saladin, mengaku pencabutan sanksi tersebut menyebabkan perseroan dan investor kebingungan dan meragukan kepastian hukum di Indonesia. Meski demikian, pihaknya akan menunggu keputusan resmi Kemhub.

“Intinya sekarang nunggu keputusannya dulu,” kata Andy seperti dikutip AVIATREN dari VIVA.co.id, Kamis, (26/5/2016).

Disamping itu, Andy juga menyampaikan bahwa perseroan saat ini tengah berbenah untuk memenuhi semua persyaratan yang diberikan oleh Kemenhub. Kemenhub telah memberikan waktu 30 hari untuk Lion Air melakukan investigasi dan memperbaiki standar operasi penanganan pesawat udara di darat.

“Kita kan sekarang diberi waktu 30 hari untuk berbenah. Yang pasti di suratnya kita disuruh memperbaiki komunikasi, training dan lainnya. Otomatis di surat itu akan kita lakukan termasuk kita juga sudah melakukan pembaruan izin yang termasuk syaratnya,” kata dia.