AVIATREN.com – Kewajiban menunjukkan hasil tes PCR di penerbangan domestik (Jawa dan Bali) menuai kontroversi dari berbagai pihak.
Salah satunya adalah dari Pengamat Penerbangan Alvin Lie, yang menyebut bahwa aturan tersebut tidak masuk akal.
Pasalnya, aturan perjalanan justru malah tambah diperketat, bukan dilonggarkan seiring dengan situasi Covid-19 yang sedikit membaik.
Ia pun berharap peraturan ini direvisi setidaknya pada saat 1 November nanti, hari terakhir yang mewajibkan penumpang pesawat melakukan PCR.
“Nah bagusnya sih, Instruksi Menteri Dalam Negeri ada masa berlakunya yaitu 19 kemarin sampai dengan 1 November, semoga saja 1 November ada perubahan. Tetapi harus ada desakan publik bahwa pengaturan ini tidak logis ya,” kata Alvin kepada Detikcom, dikutip Aviatren, Minggu (24/10/2021).
Alvin melanjutkan, revisi persyaratan penerbangan ini akan turut meringankan penumpang. Sebab, mereka tak lagi mengeluarkan biaya tes PCR yang sejatinya lebih mahal dibanding tes rapid Antigen.
Selain itu, ia juga mengkritik aturan ini begitu mendadak dilaksanakan, karena ditetapkan pada 18 Oktober kemudian berlaku pada 19 Oktober. Hal itu membuat petugas bandara kebingungan.
“Instruksi Mendagri ini kan ditetapkan tengah malam, kemudian langsung berlaku keesokan harinya. Kecuali kondisi darurat yang sangat genting. Petugas yang di bandara pun bingung kan. Tidak ada persiapan,” jelas Alvin.
Desakan Alvin supaya pemerintah merevisi aturan ini sendiri juga tak lepas dari tak adanya bukti ilmiah yang menunjukkan bahwan ada penularan Covid-19 di dalam pesawat.
“Saya ada pertanyaan, ini kepada yang diketatin itu perjalanan udara, pertanyaan saya pertama apakah sudah telah terbukti terjadi penularan di dalam pesawat? Nah ini pemerintah kecuali kalau itu sudah terbukti, satu orang positif satu pesawat positif, sudah pernah atau belum? Secara ilmiah bisa dipertanggungjawabkan tidak?,” pungkas Alvin.
Wajib PCR Berlaku mulai 24 Oktober 2021
Sebagai informasi, aturan wajib menunjukkan hasil tes negatif Swab PCR berlaku mulai 24 Oktober 2021 ini. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 88/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan itu juga ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 53 tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam peraturan tersebut, dicantumkan bahwa untuk perjalanan menggunakan pesawat terbang, penumpang wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.
Selain itu, penumpang juga wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR 2×24 jam sebelum keberangkatan untuk pesawat udara. Hasil negatif tes PCR juga berlaku untuk penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap.