Dengan adanya surat izin usaha ini, pembukaan layanan operasional Pelita Air tentunya akan semakin mendekati kenyataan.
ATR72-500 Pelita Air

AVIATREN.com – Rumor terkait kembalinya operasional maskapai PT Pelita Air Service (Pelita Air) belakangan santer beredar.

Kini, kabar tersebut dikonfirmasi dengan terbitnya surat izin penerbangan berjadwal yang sudah dikantongi Pelita Air.

Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati dalam sebuah pernyataan baru-baru ini.

“Surat izin usaha sudah keluar,” ujar Adita kepada Detikcom, dikutip Aviatren, Selasa (26/10/2021).

Seperti diketahui, maskapai yang ingin mengudara secara komersil memang harus mengantongi surat izin penerbangan berjadwal. Sebelumnya Pelita Air hanya memiliki izin usaha penerbangan charter saja.

Belum bisa dipastikan kapan Pelita Air bakal kembali melayani penumpang Tanah Air.

Yang jelas, dengan adanya surat izin usaha ini, pembukaan layanan operasional Pelita Air tentunya akan semakin mendekati kenyataan, dan kemungkinan bakal menggantikan operasional Garuda Indonesia yang kini sedang terlilit utang.

Kantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal

Selain surat tadi, Pelita Air juga sudah mengantongi sertifikat standar angkutan udara niaga berjadwal, sehingga nantinya maskapai tersebut memiliki jadwal penerbangan reguler seperti maskapai lainnya.

Sebelumnya, maskapai ini diketahui masih mengandalkan sistem charter dan hanya beroperasi untuk keperluan Pertamina yang menjadi perusahaan induknya.

Ke depannya, Pelita Air juga masih membutuhkan sertifikat operator pesawat udara (Air Operator Certificate) yang diajukan kepada Kemenhub, begitu juga untuk rute penerbangan.

“Soal rute nanti ada pengajuan lagi ke Kemenhub,” jelas Adita.

Anak perusahaan Pertamina

Sebagai informasi, Pelita Air lahir sebagai anak usaha Pertamina, tepatnya sejak tahun 1963. Saat itu, Pertamina sedang meningkatkan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas di Indonesia.

Pelita Air sendiri dibentuk untuk urusan transportasi minyak dan gas, hingga kebutuhan personel.

Maskapai ini kemudian diberi misi melakukan operasi penerbangan untuk melayani dan mengkoordinasikan operasi penerbangan secara ekonomis dalam industri migas di Indonesia melalui penerbangan charter dan kegiatan terkait.

Terkait kabar Garuda Indonesia diganti dengan Pelita Air, Kementerian BUMN enggan mengelaborasikan hal itu lebih lanjut.

Pasalnya, saat ini pemerintah masih mencoba menyelamatkan maskapai nasional Tanah Air tersebut, salah satunya dengan melakukan negosiasi utang.

“Soal opsi mengenai Pelita itu nanti lah ya. Yang utama sebenarnya adalah kita sekarang ini berusaha, terus berjuang, dan untuk bisa bernegosiasi dengan para lessor, pihak-pihak yang memiliki piutang dengan Garuda. Itu yang utama dan opsi itu yang pertama ya, kita dahulukan,” jelas Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga dalam sebuah pernyataan.

Content Writer

View all posts