AVIATREN.com – Maskapai Indonesia yang berencana menambah jumlah penerbangan untuk menampung penumpang yang bepergian di momen Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) tampaknya terpaksa harus beroperasi dengan jadwal yang sudah ada.
Pasalnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menambah kapasitas penerbangan saat momen liburan akhir tahun tersebut, terutama pada periode 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) No. 111/2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 atau Nataru, tidak ada pengajuan penambahan kapasitas penerbangan [extra flight],” ujar Novie, dikutip Aviatren dari Kabarbisnis.com, Minggu (19/12/2021).
Novie kemudian mengimbau operator penerbangan untuk tetap meningkatkan pemeriksaan operasionalnya masing-masing, demi memastikan kelaikan pesawat udara dan personel yang brtugas.
Selain pemeriksaan, penanganan terkait jadwal penumpang, seperti proses refund tiket dan keterlambatan penerbangan, juga harus tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Novie juga meminta agar penyelenggara bandara dan navigasi penerbangan meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait untuk mengantisipasi potensi cuaca ekstrem di wilayah Indonesia di momen Nataru.
Masyarakat diimbau tetap jalani prokes
Nah, bagi masyarakat yang hendak bepergian di momen Nataru, Novie mengimbau agar tetap menjalani protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.
Kemudian, calon penumpang yang sudah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap juga wajib menunjukkan surat hasil RT-Antigen dengan hasil negatif maksimal 1×24 jam sebelum penerbangan.
Sementara itu, bagi yang belum mendapatkan vaksin untuk keperluan medis, maka mereka wajib menunjukkan surat negatif RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dari dokter yang bertugas di rumah sakit pemerintah.
“Untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dikecualikan dari syarat vaksin dosis lengkap dan antigen. Anak-anak usia di bawah 12 tahun, maka persyaratan yang wajib ditunjukkan adalah negatif RT-PCR (maksimal 3×24 jam),” jelas Novie.
“Kita semua berharap, periode Nataru ini dapat berjalan dengan lancar dan aman. Mari tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat, baik di bandara maupun di dalam pesawat,” pungkas Novie.