Kasus ini merupakan pengembangan kasus lama yang terjadi pada zaman Emirsyah Satar masih menjabat sebagau Direktur Utama Garuda Indonesia.
ATR72 Garuda Indonesia

AVIATREN.com – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan maskapai BUMN, Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung (Kejagung), atas dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR72-600 di Garuda.

Menurut Erick, skema sewa pesawat ATR-72-600 oleh Garuda Indonesia terindikasi korupsi berdasarkan audit investigasi yang dilakukan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, jadi bukan tuduhan, sudah bukan lagi era menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan,” ujar Erick dalam keterangannya, Selasa (11/1/2022).

Erick menambahkan, berdasarkan data-data yang dimiliki Kementerian BUMN, dalam proses pengadaan pesawat Garuda Indonesia ada indikasi korupsi dengan merek pesawat yang berbeda-beda. Kali ini yang sedang dilaporkan adalah jenis ATR 72-600.

“Sudah kita ketahui secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya, itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda, khsususnya hari ini memang adalah ATR 72-600,” papar dia.

Kronologi dugaan korupsi

Dikutip dari Antara, proyek pengadaan pesawat ATR 72-600 melalui leasing atau lessor merupakan pengembangan kasus lama yang terjadi pada zaman mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

Pada 2013, maskapai pelat merah itu menggarap proyek pengadaan 35 unit pesawat ATR 72-600 untuk melayani penerbangan jarak dekat di berbagai daerah di Indonesia.

Kala itu, perseroan mendatangkan pesawat ATR 72-600 untuk melayani rute-rute penerbangan jarak tempuh kurang dari 900 mil laut, karena pesawat itu diklaim punya kapabilitas untuk menjangkau bandara-bandara kecil dengan landasan pacu kurang dari 1.600 meter.

Namun, seiring berjalannya waktu perseroan lantas mengembalikan pesawat tersebut kepada pihak lessor karena dianggap kurang cocok beroperasi di Indonesia.

Selain itu diduga, ada upaya penggelembungan (mark up) penyewaan pesawat Garuda Indonesia yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Pengadaan pesawat ATR tersebut masuk dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Tahun 2009-2014 perseroan. Di mana pembiayaan untuk mendatangkan pesawat dilakukan dalam beberapa skema.

Respons Garuda Indonesia

Pihak Garuda Indonesia memberikan tanggapannya atas dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR72-600, yang dilaporkan Menteri BUMN Erick Thohir ke Kejagung.

Menurut Garuda Indonesia, pihaknya akan mendukung setiap langkah hukum terkait dugaan KKN di masa lalu.

“Kami memastikan akan mendukung penuh penyelidikan tersebut dan akan menindaklanjuti setiap keperluan penyelidikan yang disampaikan sebagai bagian dari upaya penegakan good corporate governance (GCG),” ujar Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis.

Irfan juga menyatakan bahwa Garuda Indonesia berkomitmen mendukung setiap upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam setiap aktivitas bisnis.

Menurut Irfan, langkah yang dilakukan Erick Thohir tersebut, selaras dengan aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan yang tengah dijalankan saat ini guna menjadikan Garuda Indonesia sebagai entitas bisnis yang sehat.

Manajemen Garuda Indonesia tengah berupa menyehatkan perseroan tak hanya dari sisi kinerja keuangan dan operasional, akan tetapi turut ditunjang oleh fondasi tata kelola perusahaan yang sehat dan solid dalam mengakselerasikan kinerja usaha ke depannya.

“Selaras dengan upaya Kementerian BUMN untuk memastikan praktik bisnis di lingkungan BUMN sesuai dengan prinsip GCG, hal tersebut yang juga turut menjadi aspek fundamental dalam misi transformasi perusahaan,” kata Irfan.