AVIATREN.com – Kuasa hukum PT ASI Pudjiastuti Aviation menuntut ganti rugi kepada pemerintah Kabupaten Malinau, terkait kisruh penggunaan hanggar di bandara Robert Atty Bessing, yang berujung penggusuran aset-aset Susi Air dari hanggar.
Besaran ganti rugi yang dituntut Susi Air itu mencapai Rp 8,9 miliar, sebagai ganti rugi akibat pembatalan penerbangan, biaya maintenance, dan pemindahan barang-barang segera diganti.
Selain itu, pihak Susi Air juga menuntut Bupati dan Sekda Kabupaten Malinau untuk meminta maaf secara tertulis kepada PT ASI Pudjiastuti Aviation, atas tindakan penyalahgunaan wewenang, sehingga terjadi penggusuran aset dari hanggar di bandara Robert Atty Bessing.
Kedua tuntutan itu tercantum dalam somasi yang dilayangkan PT ASI Pudjiastuti Aviation kepada pemerintah Kabupaten Malinau, lebih spesifik kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus.
Somasi ini dilayangkan Susi Air melalui kuasa hukum Susi Air pada Senin (7/2/2022)
“Somasi dikirimkan kepada dua pihak tersebut karena dinilai paling bertanggung jawab atas persoalan pengusiran Susi Air dari Hanggar,” demikian kata kuasa hukum Susi Air, Donald Fariz dalam keterangan resminya, Senin (7/2/2022).
Somasi dikirimkan dalam dua format. Somasi dalam format softcopy juga dikirim melalui email dan WhatsApp Bupati dan Sekda Malinau. Sedangkan format hardcopy dikirim via jasa kurir JNE.
Ia mendorong kedua permintaan ini segera dilakukan dalam jangka waktu 3 hari sejak somasi dilayangkan.
Menurut Donald, penggunaan dan pengerahan tenaga dan perangkat satuan polisi pamong praja (Satpol PP) oleh Pemerintah Kabupaten Malinau diduga merupakan tindakan melawan hukum karena tidak sesuai dengan tugas sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 1 dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Satuan Polisi.
Kuasa hukum juga menduga, Satpol PP dan Anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau telah bertindak di luar kewenangan untuk melakukan eksekusi atau pengosongan secara paksa pada pada area daerah keamanan terbatas Bandar udara.
“Sehingga diduga telah melanggar Pasal 210 jo Pasal 344 huruf (a) dan (c) Undang-Undang No 1 Tahun 2009,” imbuh Donald.
Lebih lanjut, menurutnya, pengerahan anggota Satpol PP dan anggota Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya diduga telah melakukan tekanan dan paksaan dengan cara pengerahan pasukan secara berlebihan dan tetap memaksa melakukan eksekusi.
Apalagi, ia mengatakan, Ops Susi Air telah menolak dan tidak menandatangani berita acara eksekusi.
“Sehingga hal tersebut diduga sudah melanggar Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” ujarnya.
Diketahui, pesawat Susi Air dikeluarkan paksa dari Hanggar Bandara Robert Atty Bessing, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara sejak 2 Februari 2022 lalu.
Menurut pihak Pemkab, pemindahan pesawat Susi Air dari hanggar disebabkan oleh masa perjanjian kerja sama antara kedua belah pihak telah berakhir.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyebutkan, pihak Susi Air telah mengajukan perpanjangan hanggar pada 15 November 2021 untuk masa sewa 2022. Kontrak sewa hanggar itu pun bersifat tahunan, bukan per 10 tahun.
Kemudian, kata dia, Pemkab Malinau menerbitkan surat pada 9 Desember 2021 untuk Susi Air yang berisi keputusan untuk tidak memperpanjang sewa hanggar tersebut kepada Susi Air. Sesuai aturan, lanjutnya, surat pemberitahuan itu pun diberikan 14 hari sebelum masa sewa hanggar tersebut berakhir.
Namun, Susi Air membantah adanya kabar yang menyebut pihaknya tidak membayar sewa di Hanggar Bandara Malinau, Kalimantan Utara.
“Sekalipun sudah dipastikan Susi Air yang keluar dari bandara (Malinau), kewajiban tetap kami bayarkan dan kami juga lunasi,” ujar kuasa hukum Susi Air, Donal Fariz, dalam konferensi pers virtual.
“Jadi kalau ada yang bilang tidak bayar sewa adalah informasi tidak benar. Karena kami mendengar pernyataan itu disampaikan oleh pejabat di Kabupaten Malinau,” lanjut dia.