AVIATREN.com – Harga minyak dunia terus naik dan menembus angka lebih dari 100 dolar AS (sekitar Rp 1,4 juta) per barel. Kenaikan tersebut turut berdampak pada harga bahan bakar pesawat (avtur).
Di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, misalnya, harga avtur per 15-31 Maret 2022 berkisar di angka 13.677 per liter, meningkat dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya berkisar 9.199 per liter.
Meski harga avtur belakangan meroket, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra tidak akan serta merta menaikkan harga tiket pesawat.
Sebab, Irfan mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator belum mengubah aturan atau besaran harga tiket pesawat, terutama terkait batas-batas harga yang sudah ditentukan.
“Selama Kemenhub tidak melakukan perubahan apa-apa, kami sampai saat ini tidak menaikkan tarif atau harga tiket pesawat sama sekali,” jelas Irfan, dikutip Aviatren dari CNBCIndonesia, Selasa (29/3/2022).
Irfan melanjutkan, pihaknya tidak memiliki kenginan untuk menaikkan harga tiket pesawat, terlepas dari biaya pemakaian avtur yang memiliki porsi sekitar 30 persen dari seluruh operasional pesawat.
Masih pakai tarif batas atas
Sejauh ini, Irfan menjelaskan bahwa pihaknya selalu mengambil tarif batas atas (TBA) yang telah ditetapkan Kemenhub, atau mendekati TBA untuk rute-rute tertentu.
Namun, pihaknya terus berkomunikasi dengan Kemenhub terkait dampak kenaikan harga avtur kepada operasional maskapai, supaya persoalan avtur ini bisa didiskusikan dan dicari jalan keluarnya bersama-sama.
“Garuda saat ini mengambil posisi TBA atau mendekati TBA. Sehingga, kami tidak punya kemampuan lagi untuk menaikkan harga tiket pesawat,” tutur Irfan.
“Tetapi, kami tetap berkomunikasi dengan regulator dan menyampaikan bagaimana akibat kenaikan harga avtur kepada (operasional) maskapai apabila kenaikannya mencapai lebih dari 20 persen,” imbuh Irfan.
Maskapai bisa ajukan kenaikan tarif
Apabila melihat regulasi Kemenhub yang sekarang, Irfan menyebut bahwa apabila dalam 3 bulan berturut-turut harga avtur terus naik, maka maskapai bisa mengajukan peningkatan tarif.
Pengajuan tersebut bisa dikirim 3 bulan sebelum ditetapkannya tarif baru dan menurut Irfan, Garuda belum memiliki waktu yang pas untuk mengajukan peningkatan tarif.
“Bagi kami kurang pas (untuk mengirimkan pengajuan) karena peningkatan tarif ini disesuaikan dengan dinamika harga avtur dunia,” kata Irfan.
“Kami berharap hal ini bisa dikomunikasikan sebaik baiknya. Kami tidak ada keinginan harga avtur naik lalu harga tiket naik secara linier. Masalah ini masih dicari solusinya,” pungkas Irfan.