AVIATREN.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mencabut larangan terbang pesawat Boeing 737-8 (737 Max) melalui sebuah surat pada Senin (27/12/2021) kemarin.
Langkah yang ditunggu-tunggu operator penerbangan 737 Max di Indonesia selama dua tahun lebih ini diambil setelah Kemenhub, terutama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU), melakukan koordinasi dengan otoritas dan operator penerbangan di seluruh dunia.
Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto mengatakan alasan utama dicabutnya larangan terbang bagi 737 Max ini adalah karena desain sistem kontrol pesawat (Flight Control) pesawat tersebut sudah diperbaiki.
Hal ini disimpulkan melalui evaluasi teknis terhadap desain Flight Control baru dan beban kerja pilot untuk pesawat Boeing 737 Max yang dilakukan di Sinulator Boeing Flight Services di Singapura.
Kegiatan itu sendiri dihadiri perwakilan Otoritas Penerbangan Sipil Amerika Serikat (FAA) di Singapura, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS), Boeing, serta dihadiri secara virtual oleh DJPU, FAA, dan Boeing Seattle.
“Selama proses evaluasi, dilaksanakan penyamaan persepsi, terutama untuk perubahan desain flight control dan dilakukan juga uji terbang, menggunakan simulator Boeing 737 Max,†jelas Novie, dikutip Aviatren dari Kompas.com, Selasa (28/12/2021).
Selain hasil evaluasi, pencabutan larangan tervang pesawat 737 Max ini juga dilakukan lantaran sudah banyak otoritas di berbagai negara yang membolehkan pesawat tersebut terbang di wilayah udara mereka.
Dengan begitu, pemerintah Indonesia tampaknya juga termotivasi untuk melakukan hal yang sama.
“Mengikuti perkembangan itu, DJPU juga tengah melakukan persiapan untuk menerbitkan surat pencabutan larangan beroperasi bagi pesawat 737 Max,” imbuh Novie.
Persiapan pengoperasian Boeing 737 Max di Indonesia
Saat ini, Novie mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan penerbitan aturan resmi terkait pencabutan larangan beroperasi 737 Max di Indonesia dengan para operator penerbangan dan pihak terkait, baik dari sisi aturan maupun teknis.Â
Di saat yang sama, mereka juga bakal melakukan proses investigasi dan perbaikan pada sistem pesawat tersebut.
Adapun beberapa hal yang perlu dipersiapkan DJPU di antaranya adalah penerbitan dan pelaksanaan perintah kelaikudaraan sesuai dengan ketentuan FAA, persiapan pelatihan dan pelaksanaan simulator untuk pilot, serta pedoman teknis 737 Max yang mengacu dari Boeing.
“Beberapa operator penerbangan, menyatakan telah melaksanakan perintah kelaikudaraan untuk pesawat 737 Max, sesuai dengan ketentuan FAA dan akan mempersiapkan pelatihan dan simulator di fasilitas terdekat, yaitu di Singapura,†tutur Novie.
Sebelumnya, Kemenhub memang melarang terbang seluruh pesawat 737 Max sejak 14 Maret 2019 lalu, pasca adanya beberapa kali insiden yang melibatkan pesawat tersebut, termasuk kecelakaan yang menimpa Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Oktober 2018 lalu.
Larangan itu tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor AU.402/0005/DKPPU/DRJU/2019, tanggal 14 Maret 2019 perihal Larangan Beroperasi Boeing 737-8 (737 Max).