AVIATREN.com – Direktur Operasional Angkasa Pura II Pusat, Djoko Murjatmojo mengatakan pihaknya telah mebuat peraturan baru yang ditujukan untuk maskapai, terkait ganti rugi bagasi penumpang yang hilang di bandara.
“Ketika (barang dalam) bagasi hilang, penumpang berhak mendapat kompesasi Rp 200.000 per harinya. Setelah 7 hari (pencarian dan tetap hilang) dilakukan penggantian sebesar Rp 4 juta, asumsinya adalah pergantian tas dan personal effect,” kata Djoko seperti dikutip AVIATREN dari situs berita Okezone, Minggu (28/2/2016).
Ditambahkan Djoko, penggantian akan dilakukan jika data penumpang sesuai dengan tiket yang dimiliki. Peraturan tersebut berlaku di semua bandara yang ada di seluruh Indonesia.
“Pihak bandara tidak melakukan penggantian barang di dalam tas/koper, apa pun isinya, mau berlian ataupun benda berharga lainnya, kami hanya mengganti Rp 4 juta saja,” jelas Djoko.