AVIATREN.com – Kemeterian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan hasil investigasinya terhadap insiden penumpang salah terminal yang terjadi pada penerbangan Lion Air JT 161 Singapura-Jakarta pada Selasa (10/5/2016) di bandara Soekarno-Hatta.
Setidanya, ada empat temuan yang diumumkan oleh Kemenhub, mulai dari alihkan tanggung jawab hingga tidak ada training untuk supir bus.
Berikut temuan-temuan Kemenhub seperti dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Jumat (27/5/2016).
Pertama
Penyelenggara jasa layanan penumpang dan bagasi Lion Air telah memindahtangankan tanggung jawab layanan jasa penumpang kepada pihak ketiga.
“Dalam hal ini ke PT Sari Indah namun tidak melakukan pengawasan dengan baik sehingga terjadi salah prosedur,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Kedua
Lion Air tidak melengkapi sarana telekomunikasi para petugas layanan jasa penumpang dan bagasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesuai aturan. Selama ini komunikasi supir bus dengan stasiun informasi hanya telepon tembang atau handphone.
“Ini berpotensi mengalami gangguan komunikasi atau sinyal membuat informasi tidak jelas diterima,” kata dia.
Ketiga
Petugas tidak memberikan briefing kepada para pengemudi bus antar jemput penumpang, termasuk saat terjadi penggantian pengemudi. Selain itu tidak ada petugas yang memberikan informasi atau mengarahkan penumpang dan pengemudi.
Keempat
Self handling Lion Air ternyata tidak pernah memberikan training kepada pengemudi bus antar jemput penumpang. Bahkan, tim investigasi menemukan tidak ada SOP penanganan penumpang menuju bus yang akan mengantar ke terminal bandara.