AVIATREN.com - Maskapai Citilink Indonesia akhirnya mengambil tindakan tegas kepada pilot yang diduga mabuk saat menjalankan tugas. Citilink memecat pilot pesawat penerbangan QG800 rute Surabaya-Jakarta pada Rabu (28/12/2016) lalu. PHK pilot bersangkutan diumumkan pada Jumat (30/12/2016) malam oleh manajemen Citilink.
“Citilink mengambil tindakan tegas berupa pemutusan hubungan kerja terhadap pilot yang bersangkutan,” kata CEO Citilink Indonesia, Albert Burhan dalam keterangan resmi yang diterima AVIATREN, Sabtu (30/12/2016).
Menurut Albert, pilot tersebut diberhentikan karena dinilai telah melakukan kesalahan berat dan menunjukkan sikap dan tindakan yang tidak profesional dalam menjalankan tugas. Selain itu, menurut ALbert, ada tiga hal fundamental yang dilanggar.
Ketiganya adalah undang-undang ketenagakerjaan, peraturan perusahaan hingga kebijakan SDM yang ada di Citilink. Pilot juga dianggap telah mengabaikan prosedur keselamatan dan keamanan penerbangan (CASR) yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penumpang dan awak lainnya.
“Mulai dari sikap yang ceroboh hingga tidak mengindahkan prosedur kerja yang berdampak pada timbulnya potensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan,” jelas Albert.
Oleh karena itu, Citilink tidak memberikan toleransi sedikit pun bagi karyawan yang bertindak tidak profesional serta mengabaikan kode etik dan integritas dalam bekerja.
“Manajemen Citilink juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang tidak menyenangkan tersebut yang telah menjadi bahan pembicaraan publik selama beberapa hari ini,†pungkasnya.
Atas kejadian itu, Direktur Utama Citilink Indonesia Albert Burhan juga telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Namun pengunduran dirinya tersebut belum disetujui secara resmi oleh pemegang saham. (Baca: Buntut Kasus Pilot Mabuk, CEO Citilink Mengajukan Pengunduran Diri )