AVIATREN.com – Komisi Pengawas Persaingaan Usaha (KPPU) memvonis Garuda Indonesia dan enam maskapai lainnya terbukti bersalah telah bersepakat menaikkan harga tiket pesawat pada pertengahan 2019 lalu.

Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai bahwa telah terdapat concerted action atau parallelism para Terlapor, sehingga telah terjadi kesepakatan antar-pelaku usaha (meeting of minds).

Kesepakatan itu dalam bentuk meniadakan diskon atau membuat keseragaman diskon, dan kesepakatan meniadakan produk yang ditawarkan dengan harga murah di pasar.

“Untuk itu KPPU menjatuhkan sanksi berupa perintah kepada para Terlapor untuk melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada KPPU setiap kebijakan mereka yang akan berpengaruh terhadap peta persaingan usaha, harga tiket yang dibayar oleh konsumen, dan masyarakat sebelum kebijakan tersebut dilakukan,” demikian bunyi keterangan resmi yang dikeluarkan KPPU Selasa (23/6/2020).

Diketahui, pada akhir 2019 lalu, nyaris semua maskapai di Indonesia berbarengan menaikkan harga tiket pesawat, kecuali maskapai Indonesia AirAsia.

Adapun ketujuh maskapai yang dimaksud adalah Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, Sriwijaya Air, NAM Air, Batik Air, Lion Mentari, dan PT Wings Abadi.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebut ketujuh maskapai dalam negeri itu melanggar Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal tersebut berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan/atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan.

“Bahwa seluruh terlapor secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Penumpang Kelas Ekonomi Dalam Negeri,” ujar Ketua Majelis Komisi Kurnia Toha pada Selasa (23/6/2020).

Putusan itu dimuat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2019.