Suasana bandara Soetta
Suasana bandara Soekarno-Hatta.

AVIATREN.com – Asosiasi Penerbangan Internasional (International Air Transport Association/IATA) menyurati Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi terkait aturan pembatasan maksimal 90 penumpang pada pesawat penerbangan internasional yang hendak mendarat di bandara Soekarno-Hatta.

Menurut IATA, aturan yang terkesan “dadakan” ini bakal memiliki efek domino terhadap penumpang yang telah menjadwalkan penerbangannya ke Jakarta (Soekarno-Hatta), serta harus menjadwalkan ulang proses karantina dan tes Covid-19 sesampainya di bandara tersebut.

“Pasalnya, mayoritas pesawat penumpang penerbangan internasional dengan tujuan ke Indonesia sendiri kini berjumlah lebih dari 90 orang,” ujar Regional Vice President Asia Pacific IATA, Philip Goh dalam dokumen surat IATA yang didapat Aviatren.

Selain itu, Philip juga mengatakan bahwa aturan ini sejatinya tidak sejalan dengan kelonggaran aturan visa yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belakangan ini.

Sebab, IATA mengklaim semua penumpang yang bepergian ke Indonesia melalui jalur udara selama pandemi Covid-19 ini terbang ke Tanah Air karena alasan penting, termasuk untuk repatriasi atau tujuan kemanusiaan.

“Para penumpang yang terdampak ini akan mengalami stres dan kecemasan, jika perjalanan mereka tertunda,” jelas Philip.

“Sebelumnya, banyak rencana perjalanan penumpang yang sudah terganggu ketika kedatangan internasional dibatasi hanya di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sam Ratulangi Manado pada 17 September 2021 lalu. Ketika aturan pembatasan 90 penumpang ini berlaku, bakal lebih banyak lagi yang akan dirugikan,” imbuh Philip.

Minta tinjau ulang aturan pembatasan penumpang

Meski aturan ini dianggap baik untuk mengurangi efek penyebaran Covid-19 di Indonesia, IATA meminta Menhub untuk meninjau ulang peraturan pembatasan penumpang pada penerbangan internasional yang efektif 30 September 2021 kemarin itu.

Pasalnya, seperti dikatakan tadi, aturan tersebut bakal memiliki dampak negatif, khususnya bagi para penumpang internasional, serta dinilai akan memiliki dampak buruk pada maskapai dan industri penerbangan secara umum, yang belakangan sedang melakukan pemulihan ekonomi pasca diterjang krisis akibat Covid-19.

Beberapa permintaan IATA kepada Menhub Budi Karya Sumadi secara lengkap adalah sebagai berikut:

  • Mempertimbangkan kembali rencana untuk memberlakukan pembatasan jumlah penumpang per penerbangan yang tiba. Sebagai gantinya, pemerintah justru harus meningkatkan jumlah titik masuk untuk kedatangan internasional dan segera memperluas kapasitas pengujian di bandara. Jika pemerintah pada akhirnya memutuskan bahwa pembatasan penumpang diperlukan, maka harus ada pemberitahuan terlebih dahulu yang diberikan kepada maskapai penerbangan, sehingga mereka dapat membuat pengaturan yang diperlukan dengan penumpangnya.
  • Menerapkan pengecualian bagi para pendatang yang telah divaksin dari proses karantina dan pengujian atau tes Covid-19. Hal ini sejalan dengan kebijakan dan panduan teknis dari WHO, dan seirama dengan temuan penelitian dari CDC AS, ECDC, dan Robert Koch Institute. Selanjutnya, langkah-langkah pengujian pra-keberangkatan saat ini dinilai cukup untuk mencegah sebagian besar penumpang positif COVID-19 naik ke penerbangan ke Indonesia.

Content Writer

View all posts