Garuda diberi waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur.

AVIATREN.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Putusan pengadilan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/12/2021) sore.

Dalam pertimbangan tuntutan, majelis hakim menilai bahwa MBK telah memenuhi syarat agar gugatan PKPU atas Garuda diterima, salah satunya adalah adanya kreditur lain yang sah selain MBK sebagai pemohon.

Kemudian, tagihan para pemohon sudah jatuh tempo dan belum dibayarkan oleh termohon, serta ada kemungkinan tidak terbayar. Lalu syarat ketiga adalah tagihan-tagihan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana

“Menimbang hal tersebut di atas, majelis hakim berpendapat permohonan PKPU dari termohon telah memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 8 ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dan juga Pasal 225 ayat 2 dan ayat 4 UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, sehingga PKPU telah dikabulkan paling lama untuk 45 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Kadarisman Al Riskandar, dikutip Aviatren dari Kumparan.com, Kamis (9/12/2021).

Sekadar informasi, gugatan PKPU ini dilayangkan atas utang Garuda terhadap MBK senilai Rp 4,16 miliar yang tak kunjung dibayar.

Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait kerja sama Garuda dengan MBK, di mana perusahaan ini merupaka pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan manage service atas perangkat EUC Dom (domestik) berdasarkan Perjanjian.

Hingga putusan pengadilan ini diumumkan, Kadarisman mengatakan bahwa Garuda belum juga membayar kewajiban tersebut, meski sebetulnya sudah jatuh tempo pada 14 Juli 2021 lalu.

“Bahkan hingga sidang permohonan ini digelar, termohon belum bisa memenuhi kewajibannya,” imbuh Kadarisman.

Sebelumnya, gugatan terhadap Garuda ini dilayangkan MBK pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Apa kata Garuda?

Garuda Indonesia

Dalam keterangan resmi yang diterima Aviatren, Kamis (9/12/2021) sore, Garuda mengatakan pihaknya menyambut positif putusan pengadilan tersebut.

Menurut Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra, putusan ini akan menjadi fondasi yang penting bagi perusahaan tersebut di tengah proses restrukturisasi yang sedang gencar dilakukan.

“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur. Kami akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Irfan.

Irfan melanjutkan, proses PKPU ini bukan merupakan “jalan” bagi Garuda untuk menuju pailit, melainkan bisa memberikan ruang bagi maskapai nasional tersebut untuk bernegosiasi dengan para krediturnya melalui jalur hukum.

Ia pun yakin bahwa proses ini bakal semakin memperjelas komitmen Garuda untuk melakukan penyelesaian terhadap seluruh kewajiban perusahaan, demi menyambut pemulihan bisnis dan kinerja maskapai tersebut di masa depan.

“Kami tentunya secara berkelanjutan akan terus memastikan proposal perdamaian yang kami ajukan akan disampaikan secara berimbang dan proporsional dengan senantiasa mengedepankan asas kepentingan bersama, baik untuk kreditur, pelanggan, mitra bisnis, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan dukungan seluruh stakeholder dan kondisi pasar yang kian membaik seperti yang terlihat di awal kuartal IV 2021 ini, kami juga optimistis Garuda dapat mewujudkan pemulihan kinerja yang semakin sustain ke depannya,” lanjut Irfan.

Meski berada dalam status PKPU, Irfan memastikan bahwa operasional Garuda masih akan berjalan dengan normal sebagaimana mestinya, baik itu layanan kargo atau penumpang.

Content Writer

View all posts