AVIATREN.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Putusan pengadilan ini disampaikan dalam sidang