Selama proses PKPU, pihak Garuda terus berkomitmen untuk menjalankan operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo seperti biasanya.
Boeing 777 Garuda Indonesia.

AVIATREN.com – PT Garuda Indonesia kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) selama 1 bulan alias 30 hari kepada Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/5/2022) lalu.

Pengajuan perpanjangan PKPU dilakukan demi mempertimbangkan verifikasi klaim yang belum rampung, mendiskusikan mekanisme rencana perdamaian dengan para kreditur yang masih berlangsung, sekaligus mengakomodir permintaan dari beberapa kreditur.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan bahwa perpanjangan ini terpaksa harus diajukan untuk memberikan kesempatan bagi Garuda dan segenap kreditur, termasuk lessor, dalam mencapai kesepakatan bersama.

“Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian,” ujar Irfan dalam keterangan resmi, dikutip Aviatren dari Kompas.com, Jumat (13/5/2022).

Irfan berharap bahwa pengajuan ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh seluruh pihak, setidaknya hingga rencana perdamaian dan penuntasan proses PKPU difinalisasi.

Sebab, proses perpanjangan PKPU ini akan menjadi permohonan perpanjangan terakhir, sehingga nantinya Garuda tidak boleh lagi memperpanjang proses PKPU.

“Kami berterima kasih atas dukungan dan pengertian dari para kreditur sepanjang proses PKPU berlangsung, yang sejauh ini berjalan dengan lancar. Hal ini menjadi penanda penting bahwa proses komunikasi yang selama ini berlangsung telah menunjukan optimisme yang semakin solid terhadap outlook bisnis Garuda ke depannya,” imbuh Irfan.

Irfan turut mengatakan bahwa selama proses PKPU berlangsung, pihak Garuda terus berkomitmen untuk menjalankan operasi penerbangan angkutan penumpang dan kargo seperti biasanya.

Terlebih, kinerja operasional Garuda pada kuartal-I 2022 (Januari-Maret), lanjut Irfan, mulai menunjukkan peningkatan dengan adanya relaksasi kebijakan mobilitas perjalanan yang mendorong minat masyarakat untuk melakukan perjalanan dengan transportasi udara.

“Selain itu, kembali dioperasikan layanan penerbangan umrah dari sejumlah kota besar di Indonesia serta akan dilaksanakannya penerbangan haji turut menjadi sinyal positif dalam upaya percepatan pemulihan kinerja yang akan terus kami optimalkan,” pungkas Irfan.

Content Writer

View all posts