A330 Garuda Indonesia (Airbus)

AVIATREN.com – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara yang dilayangkan PT Mitra Buana Koorporindo (MBK) terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Putusan pengadilan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Kamis (9/12/2021) dan disambut positif oleh Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.

Menurut Irfan, putusan ini akan menjadi fondasi yang penting bagi perusahaan tersebut di tengah proses restrukturisasi yang sedang gencar dilakukan.

Ia pun menegaskan bahwa putusan PKPU ini bukan merupakan berarti Garuda bakal bangkrut karena tidak bisa membayar kewajibannya kepada pihak penggugat, yaitu MBK.

“Perlu dipahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum,” ujar Irfan dalam keterangan resmi yang diterima Aviatren, Kamis (9/12/2021).

“Kami meyakini proses ini memperjelas komitmen Garuda dalam penyelesaian kewajiban usaha dan merupakan langkah akseleratif pemulihan kinerja untuk mewujudkan Garuda sebagai entitas bisnis yang kuat fundamental bisnisnya di masa mendatang,” imbuh Irfan.

3D imagery, 737 MAX, MAX, 737 MAX 7, 737 MAX8, 737 MAX 9

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Keuangan Garuda Indonesia, Prasetyo juga ikut menyambut positif proses PKPU ini.

Ia bahkan mengatakan bahwa putusan PKPU akan menjadi instrumen akseleratif penting, di mana proses tersebut akan memberikan kejelasan basis payung hukum kepada semua pihak yang terlibat.

Lebih lanjut, Garuda memastikan bahwa selama proses PKPU berjalan, operasional penerbangan maskapai tersebut, baik itu kargo atau penumpang, bakal tetap berjalan dengan normal seperti biasanya.

Utang Garuda kepada MBK sudah jatuh tempo

Sekadar informasi, gugatan PKPU ini dilayangkan atas utang Garuda terhadap MBK senilai Rp 4,16 miliar yang tak kunjung dibayar, bahkan sudah lewat jatuh tempo pada 14 Juli 2021 lalu.

Utang tersebut merupakan kewajiban usaha terkait kerja sama Garuda dengan MBK, di mana perusahaan ini merupakan pihak yang ditunjuk untuk melaksanakan penyediaan perangkat, deployment, dan managed service atas perangkat EUC Dom (domestik) berdasarkan Perjanjian.

Sebelumnya, gugatan terhadap Garuda ini dilayangkan MBK pada Jumat (22/10/2021) lalu dengan nomor perkara 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jkt.Pst.

Content Writer

View all posts