Masih ada sekitar 18 bulan bagi Garuda untuk berusaha supaya nama sahamnya tidak dicabut dari pasar perdagangan.
Garuda Indonesia

AVIATREN.com – PT Garuda Indonesia (GIAA) terancam terkena Penghapusan Pencatatan (delisting) saham.

Pasalnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum lama ini menerbitkan surat peringatan dipublikasi di papan utama dengan Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero), Irfan Setiaputra memastikan bahwa pihaknya bakal memberikan perhatian penuh pada surat yang diterbitkan BEI tersebut, supaya tidak terkena delisting saham.

Menurut Irfan, salah satu upaya yang dilakukan Garuda saat ini adalah mencoba mengakselerasi pemulihan kinerja melalui proses PKPU.

“Ini supaya menghasilkan kesepakatan terbaik dalam penyelesaian kewajiban usaha, sehingga nantinya saham Garuda dapat kembali diperdagangkan seperti sedia kala,” kata Irfan, dikutip Aviatren dari Merdeka.com, Selasa (21/12/2021).

Sekadar informasi, saham maskapai penerbangan pelat merah itu memang diberhentikan sementara perdagangannya (suspensi) di pasar modal sejak 6 bulan lalu, tepatnya sejak 18 Juni 2021.

Penghentian ini diberikan BEI karena laporan keuangan GIAA berada di area negatif dan memiliki utang bernilai besar yang belum dapat dilunasi.

Sesuai dengan Informasi yang disampaikan oleh BEI, delisting saham sendiri bisa dilakukan setelah suspensi saham berlangsung sekurang-kurangnya 24 bulan dari waktu pengumuman suspensi.

Artinya, masih ada sekitar 18 bulan bagi Garuda untuk berusaha supaya nama sahamnya tidak dicabut dari pasar perdagangan.

Content Writer

View all posts