Garuda Indonesia tetap membatalkan pesanan Boeing 737 Max sebanyak 49 unit, meski larangan terbang pesawat tersebut dicabut di Tanah Air.
Garuda Indonesia Boeing 737 Max

AVIATREN.com – Garuda Indonesia tetap membatalkan pesanan pesawat Boeing 737 Max sebanyak 49 unit, meski larangan terbang pesawat tersebut di Tanah Air sudah dicabut belum lama ini.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan hal ini tetap dilakukan lantaran perseroan saat ini sedang fokus dengan restrukturisasi utang dan menyelesaikan proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang sedang dijalani.

Terlebih, maskapai pelat merah ini, lanjut Irfan, tidak berencana mengoperasikan 737 Max karena proses pembatalan sisa pesanan telah diputuskan sejak lama.

“Sementara ini statusnya (Boeing 737 MAX) seperti saat ini (dinegosiasikan batal). Kami fokus ke 100 persen restrukturisasi dulu. Kan juga lagi proses PKPU,” ujar Irfan, dikutip Aviatren dari Tempo.co, Rabu (29/12/2021).

Garuda sendiri sempat memesan sebanyak 50 unit 737 Max pada 2019 lalu, namu baru satu unit saja yang sampai di garasi mereka dan dikandangkan karena larangan terbang oleh Otoritas Penerbangan Sipil AS (FAA) di tahun yang sama.

Selain Garuda, Lion Air Group juga merupakan maskapai lainnya yang beroperasi di Indonesia yang memiliki armada 737 Max aktif sebanyak 10 unit.

Terkait rencana operasi pesawat tersebut pasca larangan terbang dicabut, Presiden Direktur Lion Air Group, Edwart Sirait mengaku pihaknya belum bisa memberikan informasi seputar hal tersebut.

“Kami akan informasikan kembali ke depannya,” jelas Edward.

Diizinkan terbang setelah 2 tahun dilarang

Lion Air 737 MAX 8 PK-LQP

Sekadar informasi, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang 737 Max terbang pada 13 Maret 2019 lalu.

Hal itu dilakukan lantaran pesawat tersebut terlibat dalam dua insiden dalam jarak yang cukup dekat, termasuk kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 rute Jakarta-Pangkal Pinang pada Oktober 2018 lalu yang menewaskan ratusan orang.

Kemenhub baru mencabut larangan terbang tersebut pada sebuah surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto pada 27 Desember 2021 kemarin.

Adapun larangan terbang 737 Max di wiayah udara Indonesia dicabut lantaran sistem kendal (Flight Control) pesawat tersebut sudah diperbaiki dan terbilang aman setelah dilakukan proses evaluasi melalui Simulator Boeing Flight Services di Singapura.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga termotivasi negara-negara lainnya yang sudah lebih dulu mengizinkan 737 Max terbang di wilayah udaranya masing-masing.

Saat ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) tengah berkoordinasi dengan operator penerbangan terkait untuk menyiapkan pengoperasian kembali pesawat 737 Max, baik dari sisi aturan maupun teknis.

Seperti disebutkan di atas, di Indonesia, operator 737 Max sendiri hanya ada dua, yaitu Garuda Indonesia dengan 1 unit pesawat dan Lion Air Group dengan 10 unit pesawat.

Content Writer

View all posts