AVIATREN.com – Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) menampung sejumlah layanan penerbangan jet pribadi dari Bandara Halim Perdanakusuma yang dioperasikan oleh 14 maskapai.
Penampungan layanan yang termasuk dalam kategori General Aviation tersebut dilakukan lantaran bandara Halim saat ini ditutup untuk sementara waktu guna proses revitalisasi.
Menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura II (AP II) Muhammad Awaluddin, layanan jet pribadi yang tadinya beroperasi di Halim sudah beroperasi di Soetta per 24 Januari 2022 lalu.
Sejak tanggal tersebut hingga 10 Maret 2022 lalu, AP II mengeklaim bahwa total penerbangan jet pribadi yang dioperasikan belasan maskapai tadi sudah mencapai 523 penerbangan, terdiri dari 353 penerbangan domestik dan 170 penerbangan internasional.
Adapun total penumpangan dari seluruh penerbangan jet pribadi tersebut berjumlah 2.584 orang penumpang.
“Dengan adanya jet pribadi, maka ekosistem penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta semakin lengkap yang berarti juga menghadirkan beragam pilihan bagi penumpang dalam melakukan perjalanan, baik itu penerbangan langsung atau penerbangan lanjutan,” ujar Awaluddin dalam sebuah pernyataan, dikutip Aviatren dari Bisnis.com, Senin (14/3/2022).
Penumpang jet pribadi dapat fasilitas khusus
Awaluddin melanjutkan, kehadiran layanan penerbangan jet pribadi juga memungkinkan seluruh penumpang dari penerbangan reguler di Bandara Soetta memiliki opsi menggunakan jet pribadi untuk melanjutkan perjalanan mereka.
Mereka yang memilih layanan tersebut juga diklaim akan diperlakukan secara khusus. Sebab, jadwal terbang dan fasilitas layanan penerbangan jet pribadi bakal terpisah dari penumpang yang menggunakan penerbangan umum.
Untuk proses keberangkatan dan kedatangan, misalnya, penumpang jet pribadi bakal naik atau turun di lokasi khusus yang disebut dengan “Saphire Precious Lounge” yang terletak di kawasan Terminal 1, bukan di terminal penumpang maskapai berjadwal.
Selain itu, mereka juga bakal mendapatka fasilitas lounge khusus, area parkir kendaraan khusus, dan layanan Bea Cukai, Karantina dan Imigrasi terpisah.
Ada pula sejumlah infrastruktur sisi udara yang tersedia bagi para penumpang jet pribadi seperti East Cross Taxiway, High Speed Exit Taxiway, hingga Runway Ketiga.
Dengan begitu, kapasitas bandara dalam melayani penerbangan jet pribadi bisa meningkat dan dapat melayani penerbangan jet pribadi dengan lancar.
“Fasilitas khusus dan infrastruktur yang lengkap membuat operasional pesawat jet pribadi juga tidak mengganggu operasional penerbangan berjadwal,†pungkas Awaluddin.