Garuda Didenda Rp 1 Miliar Gara-gara Diskriminasi Penjualan Tiket Umrah

Garuda Indonesia

AVIATREN.com – PT Garuda Indonesia (Persero) didenda senilai Rp 1 miliar atas buntut kasus dugaan diskriminasi penjualan tiket umrah.

Denda tersebut dijatuhkan setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Garuda terkait kasus diskriminasi penjualan tiket tersebut.

MA sendiri menolak permohonan kasasi Garuda Indonesia atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada 9 Maret 2022.

Berdasarkan putusan tersebut, manajemen Garuda Indonesia diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar tadi selambat-lambatnya 30 hari sejak putusan ditetapkan.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan bahwa mereka menghormati ketetapan hukum yang berlaku dan saat ini mereka masih menunggu informasi resmi terkait keputusan akhir MA.

Setelah ada informasi resmi, maka Garuda akan mempelajari hal-hal terkait putusan tersebut guna tindak lanjut mereka terkait upaya kepatuhan dalam aspek legalitas.

“Saat ini Garuda Indonesia masih menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk kemudian dipelajari lebih lanjut guna memastikan tindak lanjut dalam kaitan upaya kepatuhan terhadap aspek legalitas yang berlaku berjalan dengan optimal,” ujar Irfan, dikutip Aviatren dari Tribunnews, Jumat (25/3/2022).

Irfan melanjutkan, Garuda sendiri secara berkesinambungan telah melakukan penyesuaian skema bisnis penjualan tiket umrah sejak akhir 2019 lalu.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, seluruh penyedia jasa perjalanan umrah, yang telah memiliki izin resmi dari otoritas terkait, dapat menjadi mitra usaha penjualan tiket penerbangan Garuda untuk perjalanan umrah.

Diskriminasi tiket penjualan umrah

Sebelumnya, kasus ini bermula ketika adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik diskriminasi soal penjualan tiket umrah dari dan menuju Jeddah dan Madinah.

Upaya penutupan akses saluran distribusi penjualan langsung dilakukan oleh Garuda Indonesia melalui program Wholesaler.

Walhasil, masyarakat merasa dirugikan karena Garuda hanya membatasi tiket penjualan umroh pada lima pelaku usaha saja, bahkan hanya kepada tiga pelaku usaha sebelum ditambah jumlahnya menjadi lima.

Advertisement