AVIATREN.com – Setelah diizinkan terbang di Indonesia beberapa waktu lalu, Lion Air akhirnya bakal kembali beroperasi menggunakan pesawat Boeing 737 Max 8.
Informasi ini diketahui lantarna baru-baru ini Lion Air dikabarkan telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat kelaikudaraan untuk dua pesawat 737 Max 8.
Demi mendapatkan sertifikat tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto mengatakan maskapai tersebut perlu memenuhi berbagai persyaratan yang telah dibuat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dari sejumlah syarat, ada dua tahap utama yang wajib dilakukan maskapai tersebut.
Tahap pertama adalah melaksanakan dan mematuhi perintah kelaikudaraan atau airworthiness directive (AD), sedangkan tahap kedua adalah melakukan pemeriksaat perawatan pesawat udara tidak terjadwal dan terjadwal, alias scheduled maintenance and unscheduled maintenance.
“(Tahap) ini (perlu dilakukan) dalam rangka agar pesawat udara dapat beroperasi kembali atau return to service (RTS). RTS adalah persyaratan wajib guna penerbitan sertifikat kelaikudaraan pesawat udara,†ujar Novie, dikutip Aviatren dari Tempo.co, Sabtu (8/1/2022).
Selain langkah yang harus dipenuhi maskapai, pihak Kemenhub juga bakal melakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk kesiapan pengoperasian 737 Max 8 oleh Lion Air.
Pemeriksaan ini meliputi proses latihan atau training terhadap personel penerbangan dan fasilitas pendukung operasional pesawat tersebut.
Apabila semuanya sudah siap, maka Lion Air bakal menjadi maskapai pertama di Indonesia yang kembali mengoperasikan 737 Max 8 setelah dilarang terbang selama kurang lebih dua tahun.
Dilarang terbang karena kecelakaan
Sebelumnya, Boeing 737 Max 8 dilarang terbang lantaran ada dua insiden yang melibatkan pesawat tersebut, yaitu kecelakaan yang menimpa Lion Air JT 610 pada Oktober 2018 lalu dan Ethiopian Airlines 302 pada Maret 2019 lalu.
Kedua kecelakaan tersebut disebabkan oleh sistem kontrol penerbangan otomatis (MCAS) di dalam pesawat yang dilaporkan malfungsi.
Setelah dua insiden tersebut, Otoritas Penerbangan Amerika Serikat (FAA) mengeluarkan perintah bahwa pengoperasian maskapai menggunakan 737 Max harus dihentikan untuk sementara waktu, demi memperlancar proses investigasi dan perbaikan pesawat.
Perintah itu disusul dengan larangan terbang yang diikuti oleh otoritas penerbangan di seluruh negara yang operator maskapainya memiliki pesawat jenis 737 Max.
Di Indonesia, pesawat tersebut baru boleh beroperasi setelah Kemenhub mencabut larangan terbang pada akhir Desember 2021 lalu.