Menurut Luhut, aturan naik pesawat tanpa tes PCR atau antigen ini akan dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Surat Edaran dalam waktu dekat.
Ilustrasi rapid test/antigen.

AVIATREN.com – Kabar gembira bagi pelaku penerbangan domestik di Indonesia. Dalam waktu dekat, penumpang pesawat tak perlu menunjukkan syarat rapid test antigen maupun PCR.

Penumpang pesawat rute domestik kini hanya perlu menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, tanpa perlu rapid tes antigen atau PCR negatif.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam update terkini penanganan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Pelaku perjalanan domestik menggunakan transportasi darat, laut, maupun udara, yang sudah vaksinasi dosis kedua dan lengkap tak perlu lagi menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negative,” kata Luhut dalam keterangan pers, dikutip AVIATREN dari CNBC Indonesia, Senin (7/3/2022).

Menurut Luhut, aturan naik pesawat tanpa tes PCR atau antigen ini akan segera dikeluarkan pemerintah dalam bentuk Surat Edaran dalam waktu dekat.

“Akan terbit dalam waktu dekat ini,” kata Luhut.

Selain itu, untuk kegiatan kompetisi olahraga sudah menerima penonton dengan syarat vaksinasi booster dan tetap menggunakan aplikasi peduli lindungi.