Presiden ICAO Salvatore Sciacchitano menawarkan Indonesia untuk mengajukan diri sebagai anggota dewan ICAO.
ICAO

AVIATREN.com – Di sela konferensi Changi Aviation Summit, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bertemu dengan Presiden Konsul International Civil Aviation Organization/Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), Salvatore Sciacchitano.

Yang mengejutkan, di akhir pertemuan yang berlangsung Rabu, (18/5/2022) pagi itu, ICAO menawarkan kepada Indonesia untuk mengajukan diri sebagai anggota dewan ICAO.

“Ini juga surprise, nggak pernah terjadi itu, kita ditawari untuk menjadi anggota (bukan mengajukan diri seperti sebelumnya),” kata Menhub Budi Karya.

Artinya, dengan ditawari sebagai anggota dewan, ICAO kini mengakui bahwa Indonesia merupakan negara yang penting, juga faktor keselamatan penerbangan yang dianggap semakin membaik.

“Kita banggalah dengan pengakuan dari Presiden ICAO ini, ditawari sebagai anggota,” ujar Menhub.

Setelah mendapatkan tawaran ini, Menhub Budi Karya pun meminta Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto yang juga hadir dalam pertemuan, untuk menyiapkan ratifikasi yang dibutuhkan. Ia pun tampak optimis kali ini.

Blessing (restu) dari Presiden ICAO itu penting, dia kan keliling jadi tahu negara mana saja yang improve, terutama faktor safety,” ujar Novie.

“Kita akan bicara regional, dari ASEAN dulu (untuk mendapat dukungan), bicara dengan tetangga Malaysia dan Singapura karena kita punya kerja sama dengan mereka,” lanjutnya.

Meski demikian, Menhub menegaskan terlepas dari Indonesia nanti jadi mencalonkan diri (atas tawaran Presiden ICAO) atau tidak, ratifikasi akan tetap berjalan.

“Banyak negara yang tidak ratifikasi tapi masuk (jadi anggota dewan ICAO), tapi kita tetap, satu kualifikasi penting bagi kita, syukur bisa jadi anggota tetap,” kata Menhub.

Kini Indonesia memiliki waktu hingga Desember 2022, saat pemungutan suara pemilihan anggota dewan ICAO digelar. Masih ada dua kesempatan lagi untuk berdiskusi dengan ICAO, yakni pada pertemuan Juli di Korea dan Oktober di Indonesia.

Anggota Dewan ICAO, dipilih oleh negara-negara yang hadir pada Sidang ICAO. Pemilihannya dilakukan secara tertutup dengan sistem pemilihan elektronik serta ketentuan dukungan minimal sebanyak 50 persen plus satu dari jumlah negara anggota yang memberikan suaranya.

Indonesia sendiri terakhir berada dalam daftar negara kategori III ICAO sebelum akhirnya dikeluarkan pada 1999, setelah dianggap memiliki tingkat safety (keamanan) yang buruk.

Sebelumnya, Indonesia pernah terpilih menjadi anggota Dewan ICAO Cat III sebanyak 12 (dua belas) kali, yaitu pada tahun 1962, 1968, 1971, 1974, 1977, 1980, 1983, 1986, 1989, 1992, 1995, dan 1998.