Kabar Gembira, Uni Eropa Cabut Larangan Terbang Semua Maskapai Indonesia

Ilustrasi EU ban

AVIATREN.com - Di pertengahan Juni 2018, kabar gembira datang bagi dunia penerbangan Indonesia. Uni Eropa resmi mencabut larangan terbang bagi seluruh maskapai resmi yang beroperasi di Indonesia. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi.

Melalui akun Twitter-nya, menteri Retno mengunggah foto keterangan resmi dari Komisi Eropa yang menyatakan Uni Eropa mencabut larangan terbang semua maskapai penerbangan Indonesia, pada Kamis (14/6/2018) lalu.

“Uni Eropa mencabut larangan terbang semua maskapai penerbangan Indonesia…. Selamat Indonesia!” demikian kicau Menteri Retno.

Dalam keterangan yang diunggah Retno tersebut, tertulis bahwa Komisi Eropa telah menerbitkan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa terbaru, yaitu daftar tentang maskapai penerbangan yang tidak memenuhi standar keselamatan internasional, sehingga dilarang beroperasi di wilayah udara Uni Eropa.


Semua maskapai penerbangan RI yang tersertifikasi telah bebas dari larangan ini karena adanya perbaikan aspek keselamatan penerbangan.

“Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa adalah salah satu instrumen utama kami untuk warga Eropa bahwa keselamatan penerbangan terus dijaga pada tingkat standar tertinggi,” kata Komisioner Uni Eropa urusan Transportasi, Violeta Bulc.

“Saya sangat bersyukur bahwa setelah adanya kerja keras bertahun-tahun, hari ini kami dapat menghapus semua maskapai penerbangan Indonesia dari daftar larangan tersebut. Ini menunjukkan bahwa kerja keras dan kerja sama yang erat membawa keberhasilan,” imbuhnya.

Sebelumnya, semua maskapai penerbangan RI dimasukkan ke dalam Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa di 2007. Seiring waktu, maskapai seperti Garuda Indonesia, Air Asia, Ciitilink, Lion Air, dan Batik Air dihapus dari daftar tersebut.

Pembaruan Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa merupakan hasil pendapat para ahli keselamatan penerbangan negara anggota Uno Eropa yang melakukan pertemuan 29 Mei-31 Mei.

Advertisement