Garuda Indonesia Larang Laptop MacBook Pro Masuk Pesawat

AVIATREN.com – Maskapai penerbangan Garuda Indonesia mengeluarkan larangan untuk membawa produk laptop MacBook Pro tertentu ke dalam pesawat.

Hal itu disampaikan oleh VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M. Ikhsan Rosan.

“Maskapai nasional Garuda Indonesia mengeluarkan larangan bagi penumpang untuk membawa produk tersebut ke dalam pesawat baik di kabin, bagasi maupun layanan kargo,” kata Ikhsan, dalam keterangan tertulis yang diterima AVIATREN, Jumat (29/8/2019).

Adapun model MacBook yang dimaksud adalah adalah MacBook Pro 15 inci (Retina Display) yang dirilis pada pertengahan tahun 2015. Perangkat ini juga dipasarkan antara tahun 2015 hingga 2017.

Pihak Garuda Indonesia melarang perangkat tersebut untuk dibawa “terbang” lantaran MacBook Pro model tersebut mudah terbakar.

Menurut Ikhsan, larangan ini juga sejalan dengan aturan yang dikeluarkan oleh European Union Aviation Safety Agency (EASA) serta regulasi dari IATA Dangerous Goods Regulations (Special Provisions A154) terkait pemblokiran produk MacBook.

Pihak Garuda Indonesia memastikan akan terus berkoordinasi dengan pihak regulator maupun stakeholder lainnya untuk menindaklanjuti larangan membawa perangkat tersebut.

Kendati begitu, belum bisa dipastikan bagaimana para petugas bandara atau maskapai penerbangan mengecek MacBook Pro yang dibekali dengan baterai yang mudah terbakar itu.

Sebelumnya, lembaga regulator penerbangan sipil Amerika Serikat (AS), FAA, juga melarang para penumpang membawa produk ini ke dalam kabin pesawat.

Hal itu dilakukan demi alasan keselamatan lantaran laptop itu mudah terbakar.

Masalah ini juga diakui oleh produsen MacBook Pro tersebut, yaitu Apple, di dalam blog resmi mereka.

Di dalam blog tersebut, Apple mengakui beberapa baterai MacBook Pro 15 inci model 2015 yang dipasarkan antara 2015 hingga 2017 memang dilanda masalah dan mudah meledak.

Advertisement