AVIATREN.com – Menurut keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, sepanjang 2015 ini pihaknya menangani enam kasus penumpang pesawat yang bercanda membawa bom. Lion Air menjadi maskapai terbanyak yang mengalami kasus ini.
“Ada enam kasus penyampaian informasi palsu mengaku bawa bom dan sedang dalam proses penyidikan oleh PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil),” kata Kepala Pusat Komunikasi Kemenhub, JA Barata seperti dikutip Aviatren dari Kompas.com, Rabu (16/12/2015).
Barata mengatakan, kasus-kasus candaan soal bom yang ditangani Kemenhub terjadi dalam fase penerbangan. Berikut adalah daftar insiden candaan soal bom yang ditangani oleh Kemenhub:
- Batik Air ID 6870 Jakarta-Palembang 29 April 2015
- Lion Air JT 353 Padang-Jakarta 1 Mei 2015
- Lion Air JT 973 Batam-Medan 4 Mei 2015
- Lion Air JT 379 Batam-Medan 7 Mei 2015
- Lion Air JT 330 Jakarta-Palembang 13 Mei 2015
- Calon penumpang pesawat Citilink di terminal keberangkatan Bandara Kualanamu 30 September 2015
Pelaku yang bercanda soal bom kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka pemberi informasi palsu tersebut dikenakan Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pasal 437 tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan akan dipenjara satu tahun.
Masih dalam pasal yang sama, jika ada penumpang yang menyampaikan informasi palsu dan mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, penumpang tersebut diancam hukuman delapan tahun penjara.
Hukuman maksimal 15 tahun penjara dikenakan kepada penumpang yang menyebabkan kematian orang lain.
Enam kasus di atas hanyalah kasus-kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh Kemenhub, belum termasuk calon penumpang yang bercanda membawa bom di counter check-in atau pemeriksaan keamanan (X-ray).
Barata mengimbau penumpang pesawat agar tidak bercanda dengan membahayakan nyawa penumpang lain.