Ilustrasi Lion Air (ist)
Ilustrasi Lion Air (ist)

AVIATREN.com – Sebanyak tiga rute penerbangan milik maskapai Lion Air dan Batik Air (Lion Group) dicabut izinnya oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Alasannya, menurut Kemenhub, slot tersebut tidak digunakan selama 21 hari berturut-turut.

Dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Selasa (5/1/2016), ketiga rute tersebut adalah Jakarta (Bandara Soekarno Hatta)- Surabaya (Bandara Juanda) dan Jakarta (Soetta)- Medan (Bandara Kualanamu) yang dioperasikan Lion Air, serta rute Jakarta (Bandara Halimperdanakusumah)-Pontianak (Bandara Supadio) milik Batik Air.

“Bilamana suatu penerbangan dari maskapai tidak dilakukan selama 21 hari berturut-turut, maka akan kami cabut izinnya,” ujar Direktur Angkutan Udara Kemenhub Muzaffar Ismail di Jakarta, Senin (4/1/2016).

Muzaffar menyebutkan pencabutan izin Lion Air sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

“Lion Air dapat mengajukan permohonan kembali setelah terhitung tanggal pencabutan,” jelas Muzaffar.

Kementerian Perhubungan kata Muzaffar mencabut izin rute Lion Air berdasarkan inspeksi yang dilakukan oleh inspektur Direktorat Angkutan Udara. Dalam prosesnya, Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan ke bandara dan verifikasi semua pelanggaran Lion Air.

“Kemudian, kami panggil maskapai yang dimaksud untuk kami tunjukkan data-datanya,” kata Muzaffar.