Ilustrasi Lion Air (ist)
Ilustrasi Lion Air (ist)

AVIATREN.com – Maskapai Indonesia, Lion Air dihapus dari daftar EU Air Safety List, daftar maskapai yang tidak memenuhi standar keamanan. Karena itu, Lion Air terlepas dari sanksi larangan terbang ke negara-negara anggota Uni Eropa.

Keputusan tersebut dibuat oleh European Comission dalam pernyataan tertulsinya yang diunggah Kamis (16/6/2016) pagi waktu setempat di situs resminya.

Selain Lion Air, maskapai asal Indonesia lain yang dilepas dari daftar cekal larangan terbang Uni Eropa adalah anak usahanya, Batik Air, dan maskapai Citilink.

“Keselamatan penerbangan adalah prioritas tinggi, update ini mengagmbarkan usaha kami yang secara terus-menerus memberikan standar keamanan yang tinggi utnuk masyarakat Eropa,” terang Komisioner EU untuk Transportasi, Violeta Bulc.