AVIATREN.com -Â Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub mengeluarkan aturan powerbank atau baterai eksternal yang boleh dan tidak boleh dibawa masuk ke dalam kabin pesawat. Hal ini sesuai dengan aturan International Air Transport Association (IATA).
Adapun kapasitas powerbank yang dibolehkan masuk ke dalam kabin pesawat adalah 160 Wh (watt-hour). Maskapai- maskapai di Indonesia juga menggunakan ketentuan dari IATA itu sebagai acuan. Ketentuan tersebut dipertegas Dirjen Hubud Kementerian Perhubungan dalam sebuah keterangan tertulis awal Maret 2018 ini.
Dalam keterangan tersebut diterangkan bahwa powerbank dengan rating di bawah 100 Wh dapat dibawa dalam bagasi kabin. Sedangkan, powerbank dengan rating 100 Wh s.d. 160 Wh harus melalui persetujuan maskapai yang bersangkutan.
Adapun powerbank dengan rating lebih dari 160 Wh sama sekali dilarang untuk dibawa dalam penerbangan, sebagaimana dirangkum KompasTekno dari situs Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Kamis (8/3/2018).
hai tweeps!
IATA mengeluarkan peraturan utk powerbank dlm penerbangan lho,
Powerbank berkapasitas di bwh 100Wh dpt dibawa dalam bagasi kabin, yg di atas 100Wh dan di bwh 160Wh perlu persetujuan pihak maskapai utk dibawa ke bagasi kabin, sdgkn kapasitas di atas 160Wh dilarang 😊 pic.twitter.com/AuV5q1JYYX— SOEKARNO-HATTA (@CGK_AP2) March 6, 2018
Cara mengubah satuan mAh ke Wh
Meski ada pembatasan, para pemilik powerbank tidak perlu khawatir berlebihan saat ingin naik pesawat karena sebagian besar powerbank biasanya memiliki rating di bawah 100 Wh.
Kapasitas powerbank (daya tampung) biasanya dinyatakan dalam satuan miliampere-hour (mAh), yakni keluaran arus yang bisa diberikan dalam satu jam. Durasinya tergantung besar arus yang diberikan. Powerbank 10.000 mAh bisa memberikan arus 10.000 mAh selama satu jam, atau 5.000 mAh selama dua jam.
Sementara, Wh adalah satuan yang menyatakan rating keluaran energi maksimal sebuah powerbank. Satuan Wh memudahkan komparasi rating energi antara tipe baterai yang berbeda-beda. Untuk mendapatkan satuan Wh ini, kalikan angka kapasitas dengan voltase baterai powerbank (bukan keluaran port USB).
Misalnya, powerbank berkapasitas 10.000 mAh tadi memiliki voltase baterai 3,85 Volt (V), maka rating energinya adalah 38.500 mWh (miliwatt-hour) atau 38,5 Wh. Satuan Wh biasanya sudah dinyatakan di keterangan tertulis di bodi powerbank.
Dengan demikian, powerbank dengan daya 10.000 mAh masih dibolehkan dibawa masuk ke kabin pesawat, karena memiliki daya di bawah 100 Wh.
*Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Begini Kriteria “Powerbank” yang Boleh Dibawa Masuk Pesawat“