Kemenhub Resmi Larang B737 MAX Terbang di Indonesia

B737 MAX 8 pertama Garuda Indonesia, PK-GDA.

AVIATREN.com – Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh pesawat terbang Boing 737 Max 8 milik maskapai nasional di ruang udara Republik Indonesia mulai hari ini, Kamis 14 Maret 2019.

Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019 kemarin.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menegaskan bahwa larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.

“Demi terpenuhinya keselamatan penerbangan di Indonesia, kami memutuskan untuk melarang terbang seluruh pesawat Boeing 737 Max 8 yang dioperasikan oleh operator penerbangan Indonesia di wilayah ruang udara Republik Indonesia, berlaku sejak tanggal 14 Maret 2019,” ujar Polana dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Larangan beroperasi ini dikecualikan bagi penerbangan Boeing 737 Max 8 yang bertujuan non-komersial, tidak membawa penumpang, dan ferry flight untuk kembali ke lokasi perawatan atau penyimpanan pesawat.

Keselamatan penerbangan, lanjut Polana, menjadi hal terpenting dalam pelayanan penerbangan.

“Bagi kami, keselamatan merupakan no go item yang tidak dapat ditawar,” kata Polana.

Sebelumnya, maskapai Ethiopian Airlines Boeing 737 Max 8 dengan nomor registrasi ET – AVJ tujuan Nairobi jatuh pada Minggu (10/3/2019). Peristiwa nahas ini menewaskan 149 penumpang dan 8 orang kru.

Advertisement