Ilustrasi tiket pesawat.

AVIATREN.com – Kementerian Perhubungan kini tak lagi mengurusi harga/tarif tiket pesawat terbang. Kewenangan itu kini dilimpahkan kepada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, seperti dikutip AVIATREN dari ANTARA.

“Nanti kemungkinan Pak Menko Maritim yang akan take over (ambil alih),” kata Budi Karya di sela acara Rapat Umum Anggota (RUA) Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) di Jakarta, Kamis (31/10).

Menurut Budi Karya, pelimpahan kewenangan dari Kemenhub ke Kemenko Kemaritiman dilakukan agar lebih fokus dan koordinasinya langsung terpusat ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti sebelumnya.

“Sekarang lebih fokus jadi tidak spreading (menyebar) di Kementerian Ekonomi,” ujar Budi Karya.

Polemik tarif penerbangan sempat bergulir beberapa waktu lalu. Pemerintah pun akhirnya mengambil sejumlah langkah, salah satunya mengenai kebijakan tarif batas bawah.

Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga mengeluarkan kebijakan terkait mekanisme diskon bagi penerbangan berbiaya murah (LCC) di hari Selasa, Kamis, dan Sabtu pada jam tertentu.