Ilustrasi Wings Air

AVIATREN.com – Dunia penerbangan di Indonesia digegerkan oleh gantung diri pilot Wings Air, Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro. Ia ditemukan tewas di kamar kosnya pada Selasa (19/11/2019).

Rumor yang beredar di internal grup Lion Air, di dekat jenazah Nicolaus ditemukan surat PHK dari pihak Lion Air, yang disertai denda penalitu sebesar Rp 7 miliar.

Lantas, apa yang menjadi penyebab Nicolaus di-PHK dan mendapat denda sebesar itu?

Situs Suara.com mengabarkan bahwa berdasar informasi yang dihimpun mereka, Nicolaus di-PHK karena terlalu lama libur/cuti untuk keperluan menikah.

Nicolaus disebut mengajukan izin cuti untuk keperluan pernikahannya selama tiga hari. Namun Nicolaus kedapatan menjalani cuti lebih dari yang ditetapkan.

Atas dasar itu, Wings Air langsung memberikan hukuman dengan surat pemecatan dan penalti sebesar Rp 7 miliar.

Pihak Lion Air sendiri telah memberikan pernyataan tertulis, seputar kejadian ini.

Menurut Lion Air, penerapan aturan kerja, kedisiplinan dan pelaksanaan standar operasional prosedur berlaku kepada semua awak pesawat dalam hal ini awak kokpit.

Wings Air juga sudah melakukan pembinaan secara bertahap kepada awak kokpit yang melakukan tindakan tidak disiplin (indisipliner).

Apabila dalam fase pembinaan, karyawan atau awak kokpit tidak memenuhi kualifikasi/ hasil yang diharapkan, maka perusahaan akan memberikan penindakan/ keputusan sesuai aturan.