Ketentuan Rapid Test Covid-19 bagi Pemegang Tiket Lion Air

Lion Air Group

AVIATREN.com – Maskapai Lion Air memberikan pelayanan Rapid Test Covid-19 bagi penumpang pesawat udara, yang telah memiliki tiket. Hasil rapid test dibutuhkan penumpang sebagai syarat untuk melakukan perjalanan udara.

Adapun ketentuan pelaksanaan Rapid Test Covid-19 oleh maskapai Lion Air, sebagai berikut:

  1. Khusus penumpang yang mempunyai tiket pada penerbangan Lion Air Group,
  2. Voucher Rapid Test Covid-19 dapat diperoleh secara langsung pada saat melakukan pembelian tiket (issued ticket),
  3. Bagi penumpang yang sudah memiliki tiket pesawat Lion Air Group dan belum melaksanakan Rapid Test Covid-19, maka dapat membeli voucher Rapid Test Covid-19 dengan menunjukkan kode pemesanan (booking code) melalui sales channel seperti call center, kantor penjualan Lion Air Group, www.lionair.co.id , www.batikair.com , agen perjalanan (tour and travel) dan lainnya.

Penyelenggaraan Rapid Test Covid-19 tetap berjalan sebagaimana ketentuan protokol kesehatan, sesuai apa yang telah dijalankan oleh Lion Air Group dan terjangkau dengan masa berlaku selama 14 hari.

Setiap penumpang akan memperoleh surat keterangan hasil uji kesehatan Rapid sebagai salah satu kelengkapan dokumen penerbangan sesuai ketentuan.

Layanan Rapid Test Covid-19 akan terus dilanjutkan dan dikembangkan di kota-kota dan bandar udara-bandar udara lain. Optimis, akan terus menjangkau di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan untuk pembelian tiket (issued ticket) dan informasi perjalanan udara, dapat diperoleh melalui:

  1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia;
  2. www.lionair.co.id ; www.batikair.com ;
  3. Aplikasi perangkat smartphone (mobile apps) Lion Air dan Batik Air (pembelian tiket Wings Air juga bisa melalui website dan aplikasi tersebut);
  4. Call center 021-6379 8000 dan 0804-177-8899;
  5. Mitra agen perjalanan (tour travel) dan online travel agent (OTA).

Lion Air Group tetap menerapkan semua ketentuan penerbangan yang berlaku selama masa waspada pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Hal ini sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first).

Pengembangan ini merupakan kelanjutan kerjasama dengan Klinik Lion Air Medika, Dompet Dhuafa Republika dan fasilitas kesehatan setempat. Layanan Rapid Test Covid-19, periode hingga (01/ 10) tersedia 89 jaringan yang menjangkau di Banda Aceh, Medan, Gunung Sitoli, Padang, Pekanbaru, Kota Batam, Bengkulu, Palembang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta, Bogor, Cikarang, Bandung, Ciamis, Kendal, Semarang, Bantul, Sleman, Boyolali, Solo, Sidoarjo, Surabaya, Badung, Kupang, Maros, Makassar, Kendari, Manado, Banjarmasin, Bima, Mataram, Tarakan, Jambi, Balikpapan, Pontianak, Palangkaraya, Malang, Pangkalpinang, Ambon, Depok, Kulonprogo, Denpasar, Deli Serdang, Tanjung Pandan, Sikka-Maumere, Samarinda, Waingapu-Sumba, Kabupaten Tangerang, Tegal serta mempersiapkan di Gorontalo, Toli-Toli dan di kota-kota atau bandar udara-bandar udara lainnya.

Advertisement