AVIATREN.com – Maskapai Garuda Indonesia mengonfirmasi telah memutus kontrak 700 karyawannya, di masa pandemi COvid-19 ini. Ratusan karyawan tersebut sebelumnya telah menjalani kebijakan unpaid leave sejak Mei 2020.

Sejatinya, kontrak kerja 700 karyawan Garuda Indonesia itu belum habis, namun Garuda Indonesia memutuskan untuk menyelesaikan kontrak lebih awal. Mereka juga merupakan karyawan dengan status tenaga kerja kontrak.

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra memastikan akan memenuhi seluruh hak karyawan yang terdampak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Termasuk pembayaran di awal atas kewajiban perusahaan terhadap sisa masa kontrak karyawan,” ujar Irfan dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Rabu (28/10/2020).

Alasan PHK 700 karyawan
Irfan menambahkan, keputusan tersebut terpaksa diambil perusahaan setelah melakukan berbagai upaya penyelamatan untuk memastikan keberlangsungan perusahaan di tengah tantangan dampak pandemi Covid-19.

“Ketika maskapai lain mulai mengimplementasikan kebijakan pengurangan karyawan, kami terus berupaya mengoptimalkan langkah strategis guna memastikan perbaikan kinerja perusahaan demi kepentingan karyawan dan masa depan bisnis Garuda Indonesia,” kata Irfan.

Namun, lanjut Irfan, keputusan berat tersebut terpaksa harus diambil di tengah situasi yang masih penuh dengan ketidakpastian ini.

“Kami turut menyampaikan rasa terima kasih kepada karyawan yang terdampak kebijakan ini, atas dedikasi dan kontribusinya yang telah diberikan terhadap perusahaan hingga saat ini,” ungkap Irfan.

Irfan menjelaskan, pandemi Covid-19 ini di luar perkiraannya. Kondisi pandemi ini memberikan dampak jangka panjang terhadap kinerja perusahaan yang sampai saat ini belum menunjukkan perbaikan signifikan.

“Namun, kami yakini segala langkah dan upaya perbaikan yang terus akan kami lakukan ke depan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja Garuda Indonesia agar dapat bertahan melewati krisis pada masa pandemi dan menjadi penguat fondasi bagi keberlangsungan perusahaan di masa yang akan datang,” pungkas Irfan.