AirAsia Indonesia

AVIATREN.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi mencabut penghentian sementara (suspensi) perdagangan emiten PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP), Senin (3/1/2022). 

Selain CMPP, BEI juga membuka kembali sesi perdagangan untuk dua emiten lainnya, yaitu PT Fajar Surya Wisesa Tbk (FASW) dan PT Plaza Indonesia Realty Tbk (PLIN).

“Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek tiga perusahaan tercatat di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan efek pada Senin, tanggal 3 Januari 2022,” tulis BEI dalam sebuah pengumuman, dikutip Aviatren dari Investor.id, Kamis (6/1/2022).

Dengan adanya pencabutan suspensi ini, ketiga emiten tadi, yaitu CMPP, FASW, dan PLIN sudah boleh diperdagangkan di pasar saham mulai tanggal 3 Januari 2022. 

Menurut BEI, pencabutan suspensi perdagangan ketiga emiten tersebut sesuai dengan pertimbangan BEI , di mana mereka memberikan kesempatan bagi perusahaan yang belum memenuhi ketentuan dalam butir V.1.1 dan V.1.2 di Peraturan Bursa No. I-A. 

Adapun Peraturam Bursa tersebut mengatur bahwa emiten harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam butir yang dimaksud selama waktu dua tahun sejak diberlakukannya Surat Keputusan No. Kep-00101/BEI/12-2021

Sebelumnya, BEI sendiri sempat melakukan penghentian sementara perdagangan efek PT AirAsia Indonesia Tbk (CMPP) di pasar reguler dan pasar tunai sejak sesi I perdagangan tanggal 5 Agustus 2019 lalu. 

Suspensi tersebut dilakukan lantaran BEI menilai perseroan belum memenuhi ketentuan yang tercantum dalam butir V.1 dalam Peraturan Bursa No. I-A.

Content Writer

View all posts