Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen TP menegaskan bahwa Pemkab Malinau punya alasan tersendiri untuk melakukan hal tersebut
Hanggar Susi Air

AVIATREN.com – Pesawat milik maskapai Susi Air dikeluarkan dari hanggar di Bandara Kolonel RA Bessing Malinah, Malinau, Kalimantan Utara, oleh pemerintah kabupaten setempat pada Rabu (2/2/2022) lalu.

Berdasarkan foto dan video yang beredar, pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar di Malinau sendiri melibatkan tiga pesawat yang dikeluarkan satpol PP dan pemerintah kabupaten setempat, dengan cara didorong.

Terkait kejadian itu, Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Yansen TP menegaskan bahwa Pemkab Malinau punya alasan tersendiri untuk melakukan hal tersebut. Namun apa alasan itu, Yansen tidak mau mengutarakannya, terkait soal etis.

“Tentu Pemda punya alasan, dan tidak etis mengungkapkan hal-hal antara Pemda dan maskapai,” kata Yansen, dikutip AVIATREN dari situs berita Antara, Jumat (4/2/2022).

Yansen mengatakan, alasan di balik kebijakan Pemkab Malinau itu sebaiknya dikonfirmasi dulu agar tidak timbul saling menyudutkan, dan mengimbau sebaiknya fokus melakukan pelayanan terbaik untuk perbatasan.

“Karena pelayan komersial apalagi melayani subsidi harus memenuhi azas manfaat dan saling memuaskan,” kata Yansen, yang pernah menjabat Bupati Malinau dua periode itu.

Yansen menjelaskan, tidak hanya aspek bisnis yang dicapai, tetapi terpenuhinya kebutuhan perbatasan berupa kelancaran distribusi barang dan orang, agar kondusifitas di perbatasan bisa tercipta.

“Harapan kita jangan meramaikan kebijakan Pemda ini, supaya tidak ada yang disudutkan,” pungkas Yansen.

Corporate Secretary Susi Air, Nadine Kaiser menuturkan bahwa pengusiran ini terjadi karena kontrak perpanjangan Susi Air di hanggar Malinau sudah habis.

Ia mengatakan bahwa pihak Susi Air sebenarnya telah mengajukan surat permohonan untuk perpanjang sewa, namun hal tersebut tidak disetujui oleh beberapa pihak terkait.

“Bulan November tahun 2021, kami membuat surat permohonan untuk perpanjang sewa hanggar untuk tahun 2022, tetapi dibalas dengan surat penolakan perpanjangan dan tidak diberikan alasan,” kata Nadine, dikutip Aviatren dari Tempo.co, Kamis (3/2/2022).

Sementara

Direktur Utama Smart Cakrawala Aviation, Pongky Manjaya mengatakan bahwa Hanggar Malinau sebenarnya sudah bisa digunakan untuk memarkirkan pesawat-pesawat mereka sejak 1 Januari 2022 lalu. 

Namun, Pongky menyebut pihaknya merugi lantaran penghuni sebelumnya, yaitu Susi Air disebut tidak kooperatif untuk menyerahkan hak sewa garasi pesawat tersebut.

“Kami sudah menunggu sejak 1 Januari 2022 yang mana seharusnya menjadi hak kami, akan tetapi karena tidak ada upaya kooperatif dari penghuni sebelumnya, sehingga kami dirugikan,” ungkap Pongky, dikutip Aviatren dari CNNIndonesia, Kamis (3/2/2022).