Korupsi Pengadaan Pesawat Bombardier dan ATR Garuda Rugikan Negara Rp 8,8 Triliun

Kerugian negara Rp 8,8 triliun itu disebabkan biaya pengadaan 23 pesawat pada 2011-2021 yang lebih besar daripada pendapatannya.

AVIATREN.com – Hasil audit Kejaksaan Agung mengungkap bahwa kasus korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 NG dan pengambil-alihan pesawat ATR72-600 oleh Garuda Indonesia, merugikan negara sebesar Rp8,8 triliun.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin pada konferensi pers kasus korupsi pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia yang digelar Senin (27/6/2022).

“Pada hari ini kami mendapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp8,8 triliun,” jelas Burhanuddin dikutip AVIATREN dari Detik.com, Selasa (28/6/2022).

Kejagung, kata Burhanuddin, bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan audit terhadap PT Garuda Indonesia.

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kerugian negara sebesar Rp 8,8 triliun itu disebabkan oleh biaya pengadaan 23 pesawat di PT Garuda Indonesia dalam rentang waktu 2011 sampai dengan 2021 yang lebih besar daripada pendapatannya.

“Pengadaan nilai biaya operasionalnya lebih tinggi daripada pendapatannya,” terang Yusuf.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, pemerintah akan menyuntikkan dana Rp7,5 triliun untuk restrukturisasi PT Garuda Indonesia.

“Bahwa Garuda kita selamatkan, karena ini flight carier, tetapi jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik,” terang Erick.

Kejaksaan Agung juga mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 NG dan pengambil-alihan pesawat ATR72-600 oleh Garuda Indonesia. Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar menjadi tersangka baru.

Dengan ini, Emirsyah menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah menjerat 3 orang tersangka sebelumnya.

Mereka ialah Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Eksekutif Proyek Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo; dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012, Albert Burhan.

Sebelumnya, Emirsyah Satar juga menjadi tersangka kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia. Emirsyah sendiri saat ini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap tersebut.

Advertisement