AVIATREN.com – Hasil audit yang dilakukan Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa perkara korupsi dalam pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 NG serta pengambilalihan pesawat ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 8,8 triliun.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, dalam konferensi pers terkait kasus korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia, Senin (27/6/2022).
“Pada hari ini kami menerima hasil audit perhitungan kerugian negara PT Garuda Indonesia sebesar Rp 8,8 triliun,” ujar Burhanuddin, seperti dikutip AVIATREN dari Detik.com, Selasa (28/6/2022).
Burhanuddin menjelaskan, perhitungan kerugian negara itu dilakukan melalui kerja sama Kejaksaan Agung dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh memaparkan bahwa kerugian tersebut berasal dari biaya pengadaan 23 unit pesawat Garuda Indonesia dalam periode 2011 hingga 2021 yang nilainya lebih besar dibandingkan pendapatan yang dihasilkan.
“Biaya pengadaan dan operasional pesawat-pesawat tersebut lebih tinggi dibandingkan pendapatan yang diperoleh,” kata Yusuf.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyampaikan, pemerintah akan menyuntikkan dana Rp7,5 triliun untuk restrukturisasi PT Garuda Indonesia.
“Bahwa Garuda kita selamatkan, karena ini flight carier, tetapi jangan terjadi lagi pengadaan pesawat tanpa proses bisnis yang baik,” terang Erick.
Kejaksaan Agung juga mengumumkan tersangka baru dalam kasus korupsi korupsi pengadaan pesawat Bombardier CRJ-1000 NG dan pengambil-alihan pesawat ATR72-600 oleh Garuda Indonesia. Mantan Dirut Garuda, Emirsyah Satar menjadi tersangka baru.
Dengan ini, Emirsyah menambah panjang daftar tersangka dalam kasus ini. Penyidik sudah menjerat 3 orang tersangka sebelumnya.
Mereka ialah Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Eksekutif Proyek Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo; dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012, Albert Burhan.
Sebelumnya, Emirsyah Satar juga menjadi tersangka kasus suap pengadaan mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus A330 Garuda Indonesia. Emirsyah sendiri saat ini tengah ditahan di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat akibat terjerat kasus suap tersebut.
