AVIATREN.com – Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menerbitkan rekomendasi terkait insiden tabrakan antara pesawat Batik Air dan Transnusa di Bandara Halim Perdanakusuma pada Senin (4/4/2016) malam lalu.
Rekomendasi KNKT tersebut ditujukan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan dan Kantor Distrik Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI/Airnav Indonesia) di Bandara Halim Perdanakusuma.
Komunikasi dengan frekuensi yang sama
“Kemhub wajib mengeluarkan aturan bagi setiap pesawat yang bergerak di manouvering area (area pergerakan) termasuk yang tidak menggunakan tenaga pesawat, wajib berkomunikasi dengan air traffic controller pada frekuensi sama, agar dapat diterapkan di air traffic services (ATS) unit lainnya,” kata Ketua KNKT, Soerjanto Tjahjono seperti dikutip AVIATREN dari BeritaSatu, Selasa (12/4/2016)
Menurut Soerjanto, tim investigasi KNKT menemukan ketidaksinkronan antara frekuensi radio yang dipakai oleh ATC dengan pilot dan ATC dengan ground handling.
BACA:Â Penjelasan Lion Group Soal Tabrakan Batik Air dan Trans Nusa di Halim
Komunikasi ATC dengan pesawat menggunakan radio VHF (Very High Frequency), sementara antara ATC dengan ground handling menggunakan frekuensi UHF (Ultra High Frequency).
Wajib menyalakan lampu
KNKT juga mengeluarkan aturan bagi kendaraan termasuk pesawat yang bergerak di manouvering area. Kendaraan-kendaraan tersebut wajib menyalakan lampu yang dapat terlihat oleh ATC dan kendaraan lain, termasuk pesawat.
“Diketahui lampu pesawat mati karena mesinnya mati, namun petugas ground handling telah memasang lampu sendiri,” katanya.
Evalusai ruang kerja menara ATC
Rekomendasi lain yang dikeluarkan KNKT adalah melakukan evaluasi kondisi penerangan di ruang kerja ATC untuk mencegah adanya “glare” atau silau yang mengurangi pandangan ATC dalam bekerja, serta mengingatkan kembali seluruh petugas ATC untuk selalu memperhatikan pergerakan lalu lintas penerbangan, termasuk kendaraan yang beroperasi di manouvering area, terutama saat memberikan air traffic control clearance.
Selain itu, KNKT mengeluarkan aturan bagi setiap pesawat yang bergerak di manouvering area, termasuk yang tidak menggunakan tenaga pesawat, agar wajib berkomunikasi dengan frekuensi yang sama.