Syarat Bepergian Naik Pesawat ke Bali, Wajib Swab Test H-2

Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

AVIATREN.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berlakukan syarat penumpang pesawat yang ke Bali untuk melakukan tes uji usap (swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) pada H-2 sebelum keberangkatan.

Aturan ini berlaku mulai 18 Desember 2020 – 4 Januari 2021. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Sementara itu, wisatawan yang melakukan perjalanan darat ke Bali wajib melakukan tes rapid antigen (rapid test) saja pada H-2 keberangkatan.

Ketentuan itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, Jatim dan Bali secara virtual yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Senin (14/2). Hal tersebut sebagai antisipasi lonjakan kasus covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru.

“Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan,” demikian tertera dalam SE yang diberikan oleh Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Selasa (15/12/2020).

Berikut syarat bagi mereka yang akan melakukan perjalanan ke Bali, dirangkum dari SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020:

  • Wisatawan bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku
  • Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan, dan mengisi e-HAC Indonesia
  • Bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid tes antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan
  • Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid tes antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan
  • Selama masih berada di Bali, wisatawan wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku
  • Bagi wisatawan yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid tes antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali

Berdasarkan keterangan dalam SE tersebut, wisatawan yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan juga telah meminta pengetatan protokol kesehatan dilakukan di Bali, terutama di tempat peristirahatan (rest area), hotel, dan tempat wisata.

Ia juga meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Ketua BNPB Doni Monardo segera mengatur prosedurnya.

“Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid test antigen segera diselesaikan,” ujar Luhut, dikutip AVIATREN dari CNN Indonesia.

Advertisement