AVIATREN.com – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mempublikasikan ulang (restatement) laporan keuangan tahun 2018. Hal tersebut sesuai dengan keputusan Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pada laporan keuangan yang disajikan ulang tersebut, Garuda Indonesia mencatatkan rugi bersih sebesar 175,02 juta dollar AS atau setara Rp 2,45 triliun.
Di laporan keuangan yang sebelumnya, Garuda Indonesia melaporkan laba sebesar 5,01 juta dollar AS (Rp 70 miliar).
“Dalam kaitan penyajian ulang Laporan Keuangan 2018, Garuda Indonesia mencatatkan laporan pendapatan usaha sebesar 4,37 miliar dollar AS, tidak mengalami perubahan dari laporan pendapatan sebelumnya,” ujar VP Corporate Secretary Garuda Indonesia, M Ikhsan Rosan dikutip AVIATREN dari Kompas.com, Sabtu (27/7/2019).
Adapun pendapatan usaha lainnya (pendapatan lain-lain) terkoreksi menjadi 38,8 juta dollar AS, dari sebelumnya 278,8 juta dollar AS.
Selain restatement laporan keuangan tahun 2018, Garuda Indonesia pun diminta untuk melakukan restatement laporan keuangan kuartal I-2019 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Pada laporan restatement kuartal I-2019 tersebut, Garuda Indonesia tercatat mengalami sejumlah penyesuaian pada indikator aset menjadi sebesar 4,32 juta dollar AS dari sebelumnya 4,53 juta dollar AS.
Selengkapnya laporan keuangan Garuda Indonesia bisa dibaca di Kompas.com dengan judul “Laporan Keuangan 2018 Direvisi, Garuda Indonesia Rugi Rp 2,45 Triliun”