Menunggak Pajak Rp 217 Miliar, Izin Operasi Malindo Air Terancam Dibekukan

Malindo Air

AVIATREN.com – Departement Civil Aviation (DCA) Malaysia bakal membekukan izin operasi Malindo Air jika maskapai anggota Lion Group itu menolak membayar pajak bandara (airport tax) yang belum dilunasi. Adapun tunggakan pajak bandara yang belum dibayar Malindo Air sebesar 70 juta Ringgit Malaysia atau sekitar Rp 217 miliar.

Anggota Mahkamah Agung Malaysia, Mohd Puad Zarkhasi telah meminta Menteri Perhubungan Liow Tiong Lai untuk menekan Malindo Air melunasi hutang pajaknya.

“Menteri tidak usah mengeluarkan pernyataan atas nama Malindo Air. Dia tinggal memerintah Malindo Air untuk melunasi hutangnya, terlebih karena uang pajak itu milik pemerintah,” ujar Puad seperti dikutip AVIATREN dari Utusan, Senin (14/8/2017).

Mantan Managing Director Malaysia Airlines, Abdul Azis Abdul Rahman juga turut mengomentari masalah ini. menurutnya, hutang yang tidak bisa dilunasi Malindo Air ini bisa jadi indikasi masalah lain yang belum diketahui.

“Saya khawatir perusahaan memiliki maslaah selain finansial,” kata Abdul Azis. “Yang paling utama saat ini adalah keselamatan penumpang.”

Kepemilikan Malindo Air dan operasi bisnisnya di Malaysia belakangan memang mendapat banyak sorotan. Barisan muda partai UMNO di Malaysia baru-baru ini mempertanyakan kepemilikan perusahaan, di luar persoalan penunggakan pajak.

Baca: Malindo Air Akan Ganti Nama Jadi Batik Air Malaysia

CEO Malindo Air, Chandran Rama Muthy dan isterinya belakangan dirumorkan memiliki 46 persen saham di Malindo Air. Chandran menjadi pemilik saham mayoritas setelah National Aerospace and Defence Industries (Nadi) tiba-tiba mengurangi kepemilikan sahamnya di Malindo dari 50 persen menjadi hanya lima persen saja pada Februari 2017.

Sumber

Advertisement