Suasana bandara Soetta
Suasana bandara Soekarno-Hatta.

AVIATREN.com – Bandara Internasional Soekarno-Hatta mulai hari ini, Kamis (2/4/2020), secara resmi menolak kedatangan penumpang warga negara asing (WNA) dari penerbangan internasional.

Penolakan itu berlaku untuk penumpang WNA yang transir di Bandara Soekarno-Hatta, sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.

Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang menjelaskan, larangan terhadap WNA masuk atau transit ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta dilakukan untuk meningkatkan upaya pencegahan penyebaran Coronavirus Disease ( COVID-19).

“Larangan ini mulai berlaku pada Kamis, 2 April 2020 pukul 00.00 WIB,” kata Febri Toga dikutip AVIATREN dari Kompas.com.

Febri mengatakan tidak semua WNA ditolak. Ada beberapa pengecualian untuk WNA yang diizinkan masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Di antaranya adalah Orang Asing Pemegang Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap, Orang Asing Pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas dan Orang Asing pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas.

Pengecualian juga diberikan untuk tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, juga awak alat angkut baik laut, udara maupun darat.

“Serta WNA yang akan bekerja pada proyek-proyek strategis nasional masih boleh masuk ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ujar Febri Toga.

Meski sudah dilarang, Febri mengatakan, penerbangan rute Internasional di Bandara Soekarno-Hatta masih tetap beroperasi. Dia mengatakan, operasional pesawat yang hilir mudik tersebut untuk melayani WNA yang akan kembali ke negara asalnya dan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air.