Ada PSBB, Maskapai Boleh Naikkan Harga Tiket Pesawat

Ilustrasi tiket pesawat.

AVIATREN.com – Adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus Corona, membuat maskapai penerbangan di Indonesia boleh menaikkan harga tiket pesawat.

Kenaikan harga tiket tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang PengendalianTransportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease.

Dalam Peraturan Menteri (PM) tersebut, Bab III yang mengatur tentang pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengatur hal sebagai berikut:

Pertama, pengendalian kegiatan transportasi udara meliputi pengurangan kapasitas (slot time) bandar udara berdasarkan evaluasi.

Kedua, jumlah penumpang dibatasi paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk dengan penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).

Ketiga, penyesuaian tarif batas atas dan/atau pemberlakuan tuslah atau surcharge berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dikutip AVIATREN dari Bisnis.com menjelaskan bahwa selama PSBB berlaku, tingkat keterisian kursi 50 persen membuat maskapai rugi.

Oleh karena itu perhitungan TBA diperbolehkan untuk menambahkan misalnya tuslah (tambahan pembayaran). Novie memperkirakan pihak maskapai akan membutuhkan waktu sekitar 3 hari untuk menyesuaikan setelah aturan TBA diteken.

“Kami menghitung seolah-olah satu penumpang yang satu ini jadi dua. Jadi bisa hampir dua kali lipat,” ujarnya.

Novie menerangkan, kenaikan TBA ini akan berlaku sementara waktu di masa pandemi virus corona. Setelah beleid itu diteken, Novie menyebut masing-masing operator maskapai langsung bisa mengimplementasikan perubahan harga tiket di platform penjualannya.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra mengatakan saat ini maskapai sedang menunggu kepastian aturan patokan harga tiket dari Kementerian Perhubungan.

Untuk sementara waktu, Garuda akan menggunakan acuan harga dalam ketentuan yang lama.

“Kami masih menunggu ketetapan TBA dan TBB yang baru. Untuk skenarionya nanti adalah penumpang kami batasi,” kata Irfan saat dihubungi Tempo.

Advertisement