AVIATREN.com – Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur akan ditutup sementara mulai Rabu, 26 Januari 2022. Penutupan sementara ini berkaitan dengan rencana revitalisasi bandara untuk memperbaiki fasilitas sisi darat maupun udara.
Revitalisasi ini menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dilakukan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
Bandara Halim ditutup sementara, dan penutupan ini diperkirakan akan berlangsung selama 3,5 bulan. Artinya, Bandara Halim ditutup sementara hingga sekitar April-Mei 2022.
“Dengan dimulainya revitalisasi, Bandara Halim akan ditutup sementara mulai 26 Januari 2022. Waktu penutupan diperkirakan paling lama 3,5 bulan,†kata Adita dalam keterangan resmi, Jumat (21/01/2022).
Adapun revitalisasi Bandara Halim Perdanakusuma merupakan tindaklanjut dari terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Fasilitas Pangkalan Tentara Nasional Indonesia/Bandar Udara Halim Perdanakusuma.
Pekerjaan yang akan dilakukan yaitu pembangunan di sisi udara maupun sisi darat, yang meliputi:
- Penyehatan landas pacu (runway) dan landas hubung (taxiway)
- Peningkatan kapasitas landas parkir (apron) pesawat udara Naratetama dan Naratama
- Renovasi gedung Naratetama dan Naratama
- Renovasi bangunan operasi
- Perbaikan sistem drainase di dalam bandar udara
- Penataan fasilitas-fasilitas lainnya.
Selama revitalisasi berjalan, operasional bandara dihentikan sementara dan tidak ada penerbangan dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma.
Sejak beberapa bulan lalu, Kemenhub bersama TNI AU diketahui telah melakukan koordinasi bersama para pemangku kepentingan dalam rangka mengantisipasi dampak dari berhentinya operasional pelayanan penerbangan di Bandara Halim Perdanakusuma.
“Kami informasikan adanya penutupan sementara Bandara Halim Perdanakusuma lebih awal agar seluruh pihak terkait siap untuk melakukan langkah-langkah penanganan dan dampak dari adanya penutupan tersebut,†kata Adita.
Lalu, bagaimana jika penumpang telah memiliki tiket pesawat dari dan ke Bandara Halim Perdanakusuma? Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Udara juga telah meminta operator bandara dan maskapai untuk menyiapkan langkah-langkah penanganan penumpang.
Langkah tersebut di antaranya pembatalan penerbangan, refund tiket, pengalihan rute penerbangan, dan lain sebagainya.