Menhub Usul Diskon Tiket Lebaran, Pengamat: Maskapai “Boncos”

AVIATREN.com – Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan agar program diskon tiket pesawat kembali diberlakukan pada Lebaran 2025.

Menurutnya, kebijakan ini terbukti memberikan dampak positif bagi industri penerbangan nasional. Hal ini terlihat dari peningkatan jumlah penerbangan domestik sekitar 10,3 persen dibanding tahun sebelumnya (YoY), dengan tingkat keterisian penumpang mencapai rata-rata 80 persen.

Dudy menyebutkan bahwa angka pertumbuhan ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan masa liburan Natal dan Tahun Baru 2023/2024 yang hanya mencatat kenaikan 5 persen (YoY).

“Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dan akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak terkait di sektor transportasi udara untuk membahas kebijakan penurunan harga tiket pesawat menjelang Lebaran 2025,” ujarnya dikutip Aviatren dari Kompas.com, Rabu (5/2/2025).

“Kami memiliki tujuan yang sama, yaitu memberikan harga tiket pesawat yang lebih terjangkau bagi masyarakat. Mudah-mudahan kebijakan ini bisa kembali diterapkan untuk musim mudik Lebaran tahun ini,” tambahnya.

Ilustrasi tiket pesawat.

Bikin maskapai boncos

Sementara itu, pengamat penerbangan Alvin Lie menanggapi rencana pemerintah tersebut dengan memberikan catatan kritis.

Menurutnya, meskipun penurunan harga tiket dapat meningkatkan jumlah penumpang, kebijakan ini berpotensi merugikan maskapai swasta jika tambahan penumpang tidak cukup untuk menutup biaya operasional mereka.

Alvin juga menyoroti bahwa Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat tidak mengalami penyesuaian sejak 2019, meskipun biaya operasional terus meningkat.

Faktor seperti kenaikan gaji karyawan, biaya sewa gedung, tarif penggunaan fasilitas bandara, serta harga avtur yang semakin mahal turut membebani maskapai.

“Pada tahun 2019, harga avtur masih di angka Rp 9.500 per liter, sementara nilai tukar 1 dolar AS setara dengan Rp 12.500. Kini, harga avtur naik menjadi Rp 12.688 per liter, sedangkan 1 dolar AS sudah mencapai Rp 16.200,” jelas Alvin dilansir Kumparan.com.

Sebagai solusi, Alvin menyarankan bahwa jika pemerintah tetap ingin memberikan diskon tiket pesawat, maka yang sebaiknya dihapus adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket penerbangan domestik serta PPN pada avtur untuk rute domestik.

Dengan begitu, maskapai tetap bisa menekan biaya tanpa harus mengalami kerugian besar.

Advertisement