AVIATREN.com – Mantan Direktur Teknik Garuda Indonesia, Hadinoto Soedigno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas dugaan korupsi pengadaan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC oleh PT Garuda Indonesia.
Hadinoto Soedigno menjabat sebagai Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) periode 2007-2012.
Sementara dugaan suap pengadaan mesin Rolls-Royce menurut KPK terjadi sepanjang 2008-2013, yang melibatkan sejumlah perusahaan, seperti Rolls Royce, Airbus S.A.S, perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan pabrikan Aerospace Commercial Aircraft.
“KPK menemukan fakta baru bahwa suap tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce, akan tetapi juga berasal pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia,” kata Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dikutip AVIATREN dari CNN Indonesia, Rabu (7/8/2019).
KPK merinci dugaan suap didapat para tersangka terdahulu, termasuk Emirsyah Satar dan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo melalui keempat pabrikan pesawat di atas.
“SS selanjutnya memberikan sebagian dari komisi kepada ESA dan HDS (Hadinoto Soedigno)Â sebagai hadiah atas dimenangkannya kontrak oleh empat pabrikan,” ujar Laode.
“SS diduga memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening HDS di Singapura,” kata Laode menegaskan.
Hadinoto diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
KPK sebelumnya telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soearjo (SS). Soetikno merupakan beneficial owner dari Connaught International. Ia diduga menjadi perantara suap terhadap Emirsyah.
Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak £671 juta atau sekitar Rp11 triliun karena melakukan suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.